Tampilkan postingan dengan label Bekam/Hijamah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bekam/Hijamah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Mei 2012

TERAPI “GAMPANG” ATASI NYERI PINGGANG,BEKAM UNTUK SAKIT PINGGANG SEBELAH KANAN, KIRI/BELAKANG


TERAPI “GAMPANG” ATASI NYERI PINGGANG


Pertanyaan :
Ibu saya 51 tahun mengalami nyeri tulang dari pinggang sampe kaki kadang sampe sulit berjalan semenjak 6 tahun yang lalu. Kata dokter saraf tulang belakangnya terjepit ada yang bilang osteoporosis. Jika minum obat (kimiawi) nyeri berkurang jika tidak , kambuh lagi. Saat ini baru mencoba minum jinten hitam. Mhn sarannya, terapi apa yang cocok? Syukron.
(Na2, Yogyakarta)
Dijawab oleh dr.Abu Hana El-Firdan :


Nyeri tulang pinggang atau punggung bawah merupakan kasus penyakit yang banyak dijumpai dalam praktek sehari-hari dan sering diderita oleh pria maupun wanita yang berusia diatas 45 tahun. Kelainan tersebut bisa disebabkan oleh banyak hal seperti pengapuran, pengeroposan (osteoporosis), fraktur (patah atau retak tulang), HNP,  infeksi pada tulang belakang dan lain-lain. Penyebab lain adalah gangguan pada sekitar tulang, diantaranya otot-otot, ligamen pembuluh darah, saraf sekitarnya dan dapat juga merupakan manifestasi dari penyebaran sel-sel tumor ke arah atau ke daerah tersebut.


Osteoporosis terjadi karena proses degeneratif dimana sel-sel dan jaringan tubuh mengalami kemunduran akibat dimakan usia. Penyebab lain yang paling sering adalah HNP (Hernia Nucleus Pulposus) atau yang sering disebut oleh orang awam sebagai “saraf kejepit”. Pada kenyataannya tidaklah mudah menegakkan HNP secara tepat, karena sering gejala-gejala yang khas pada sindroma HNP tidak dijumpai. Sebaliknya, keadaan yang mirip HNP, malah disebabkan oleh hal lain. Oleh sebab itu perlulah suatu anamnesa yang terarah dan lengkap. Pemeriksaan umum dan tambahan, antara lain photo rontgent, myolografi (EMG) dan mungkin juga diperlukan suatu pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI).


Bila saraf yang terjepit antara saraf tulang belakang setinggi lumbal ke tiga dan ke empat, maka rasa sakitnya menjalar hingga ke bagian pangkal paha. Selanjutnya bila saraf terjepit antara lumbal ke empat dan ke lima, maka rasa sakitnya dari pangkal paha menjalar hingga ke bagian atas betis bawah lipatan lutut. Kemudian bila saraf itu terjepit antara lumbal ke lima dan sacrum yang pertama, maka rasa sakitnya menjalar dari pangkal paha hingga ke bagian kaki.


Jika penyebabnya sudah pasti adalah HNP, maka secara medis biasanya dokter akan menyarankan operasi dan memberi obat penghilang rasa sakit. Adapun jika disebabkan karena osteoporosis biasanya akan diberikan suplemen kalsium dan fisioterapi.


Saran kami untuk mengatasi keluhan sakit tersebut adalah dengan terapi Hijamah (Bekam) yang berdasarkan pengalaman kami sangat cocok dan signifikan untuk mengurangi keluhan sakit pada kasus nyeri pinggang dan kaki. Pada saat hijamah, selain mengeluarkan darah kotor yang mengganggu aktifitas otot sehingga menyebabkan otot kaku juga sekaligus melemaskan (efekrelaksasi) sehingga setelah dihijamah pasien akan langsung merasakan khasiatnya. Keluhan sakit akan berkurang dan lebih “enteng” ketika beraktifitas.

Lakukan hijamah (bekam) rutin setiap 1-2 minggu sekali selama 2 bulan, InsyaAllah akan banyak perubahan. Saran lain dari kami:
Lakukan kompres hangat/panas pada bagian pinggang atau lakukan fisoterapi dengan giok Nugabest.
  1. Istirahat di tempat tidur dengan posisi tidur terlentang, letakkan kedua tangan  pada perut, tekukan lutut, angkat kedua kaki dan letakkan di atas kursi atau    benda lain hingga memberikan rasa nyaman pada pinggang. Lakukan latihan peregangan untuk daerah pinggang secara hati-hati.
  2. Selama masih sakit tidak boleh tidur di atas kasur empuk.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Thohuurun InsyaAllah.
Sumber: Majalah Asy-Syifa edisi 2.


Sabtu, 14 April 2012

UPAH BEKAM : BERAPA BIAYA “JASA BEKAM” ? HALALKAH UPAH MEMBEKAM?| Rasulullah melakukan bekam dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah) SATU DINAR, maka aku (Imam Ahmad) melakukan bekam dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula.” (Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal: 232)



BERAPA BIAYA “JASA BEKAM” ? : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hijamah (bekam) dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah)  SATU DINAR, maka aku (Imam Ahmad) melakukan bekam dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula.” (Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal: 232) 


bekamDari Raafi’ bin Khudaij radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول (شر الكسب مهر البغي، وثمن الكلب، وكسب الحجام).
Aku mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Seburuk-buruk usaha adalah mahar (upah) pezina, hasil jual beli anjing, dan upah ahli bekam”.
Dalam riwayat lain :
ثمن الكلب خبيث. ومهر البغي خبيث. وكسب الحجام خبيث
“Hasil jual beli anjing adalah keji, hasil usaha pezina adalah keji, dan upah ahli bekam juga keji[Diriwayatkan oleh Muslim no. 1568].


Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr ia berkata :
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كسب الحجام
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang mencari rizki (penghasilan) melalui profesi ahli bekam” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2165; shahih].


Dari Muhayyishah radliyallaahu ‘anhu :
أنه استأذن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم في إجارة الحجام فنهاه عنها، فلم يزل يسأله ويستأذنه حتى أمره “أن اعلفه ناضحك ورقيقك”.
“Bahwasannya ia pernah meminta ijin kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menyewa ahli bekam. Namun beliau melarangnya. Ia terus memohon dan meminta ijin kepada beliau, hingga beliau memerintahkan : ‘Hendaknya upahnya diberikan untuk makan untamu dan budakmu
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3422, At-Tirmidzi no. 1277, Ibnu Majah no. 2166, dan yang lainnya; shahih].


Dari ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu :
أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره
“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya” [shahih – lihat Mukhtashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah, hal. 188 no. 310].
Biaya/Upah Bekam adalah Halal tapi “Hina & Jelek (Khobits)”
Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma pernah berkata :
إن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم على الأخدعين وبين الكتفين وأعطى الحجام أجره ولو كان حراما لم يعطه
“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam di Al-Akhda’aiin (kedua urat merih) dan daerah di Alkatifaiin (antara dua pundaknya). Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan upah kepada pembekam. Seandainya upah bekam itu haram, niscaya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberinya”
[shahih – Mukhtashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 188 no. 311].


Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khaan berkata :
وذهب الجمهور إلى أنه حلال لحديث أنس في الصحيحين وغيرهما “أن النبي صلى الله عليه وسلم إحتجم حجمه أبو طيبة وأعطاه صاعين من طعام……..
والأولى الجمع بين الأحاديث بأن كسب الحجام مكروه غير حرام


Jumhur ulama berpendapat tentang halalnya upah tukang bekam adalah halal berdasarkan hadits Anas yang terdapat dalam Shahihain dan yang lainnya : ‘Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau dibekam oleh Abu Thayyibah. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberinya upah dua shaa’ bahan makanan’……. Dan yang lebih utama adalah penggabungan di antara hadits-hadits (yang melarang dan yang memperbolehkan), bahwa upah bagi tukang bekam adalah makruh, tidak sampai pada derajat haram” [Raudlatun-Nadiyyah, 2/132].

Imam Ahmad Rahimahullah berkata,
“Tidaklah aku menulis suatu hadits melainkan aku telah mengamalkannya. Sehingga suatu ketika aku mendengar hadits bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hijamah (bekam) dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah)  SATU DINAR, maka aku melakukan hijamah dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula.” (Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal: 232)



Berapa rupiah 2 shaa’ dan 1 “Dinar” itu?

Harga Dinar Emas / Dirham Perak 
(Tanggal 31 Maret 2012 06:50:02)

Item

Jual (Rp.)

Beli (Rp.)

1  Dinar     =

2.189.059

2.101.497

1   Dirham =

71.809

67.585

-

Satu shaa’ sama dengan 4 mud. 
Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)?
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371). Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429).
Berarti reratanya 1 shaa’ kurang lebih 2,5 kg.
jadi 2 shaa’ = 2 x 2,5kg = 5 kg x harga makanan pokok beras kwalitas sedang  Rp.10.000Rp.50.000
Jasa Bekam berkisar antara :

Rp. 50.000 (50 ribu) sampai dengan Rp.2.000.000 (Dua Juta)



Bagaimana dengan biaya untuk “bahan dan alat” yang digunakan untuk bekam ?

Untuk melakukan proses bekam diperlukan beberapa alat bahan yakni:
1. Alat bekam yang digunakan :
kop/gelas bekam dan handpump (pompa), pisau bedah, bisturi, skapel, klem, kain duk, sarung tangan, masker wajah, mangkok/cawan, nampan, tempat sampah, meja, kursi dan bed periksa.
Alat diatas umumnya dibeli pada saat awal dan bisa dipakai beberapa kali. Adapun sarung tangan, pisau bedah/bisturi dan masker digunakan sekali pakai untuk setiap kali pembekaman.
2.  Bahan bekam yang digunakan adalah : 
kassa steril, iodine, desinfektan, larutan H2O2, minyak zaitun dan minyak habbatussauda’.
3.   Bahan antiseptik untuk mencuci peralatan & proses sterilisasi peralatan bekam dengan “alat sterilisator otomatis” 
)* Jadi totalnya: Untuk setiap kali pembekaman secara umum membutuhkan biaya bahan & alat kurang lebih Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah) 


Kesimpulan

Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek). 
Namun Bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya Ahli bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja.
Allah ‘azza wa jalla berfirman :
أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)
Perlu digarisbawahi bahwa upah pembekaman adalah upah yang hina.
Adapun larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk mengambil upah bekam, maka larangan itu bersifat makruh yakni sebaiknya dia tidak mengambil keuntungan dari bekamnya. Tapi kalau dia mengambil keuntungan maka tidak masalah dan hukumnya halal,hanya saja dia jangan mengambil keuntungan yang berlebihan, apalagi sampai menjual obat-obatan herbal yang sebenarnya tidak mengapa kalau tidak dibeli.
Tidak selayaknya bagi seorang muslim yang masih diberikan Allah Ta’ala kekuatan dan kelapangan mengambil upah dari pembekaman. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Sohabat yang bernama Muhayyishah radliyallaahu ‘anhu untuk mempergunakan hasil upah bekam untuk membelikan makanan ternak.
Sangat disayangkan fenomena dewasa ini suburnya praktek-praktek usaha pembekaman yang memang dijadikan sebagai lahan bisnis yang (dianggap) cukup ‘menjanjikan’.
Semoga bisa menjadi pencerahan bagi kita semua.
Baarokallaahu fiikum..

Selasa, 28 Februari 2012

10 KESALAHAN FATAL/MALPRAKTIK KETIKA BEKAM (HIJAMAH) | PANTANGAN & YANG HARUS DIHINDARI KETIKA BEKAM


10 KESALAHAN FATAL/MALPRAKTIK KETIKA BEKAM (HIJAMAH) | PANTANGAN & YANG HARUS DIHINDARI KETIKA BEKAM


Hal-hal yang harus dihindari serta kesalahan ketika menghijamah (membekam)


Oleh : dr.Abu Hana El-Firdan



Setelah  pada edisi perdana kita membahas pengenalan dan cara hijamah (bekam) secara ringkas,maka pada edisi kali ini kita akan belajar mengenai  pantangan/hal-hal yang harus dihindari serta kesalahan ketika hijamah.

Sebenarnya secara umum hijamah sangatlah aman dan mudah dilakukan oleh siapapun asalkan penghijamah  tersebut telah membekali diri dengan dasar-dasar pengetahuan  tentang pantangan hijamah dan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan terutama bagi penghijamah pemula.

Pantangan Hijamah


Berikut ini adalah kondisi yang harus dihindari untuk dilakukan hijamah :
  • Hindari  menghijamah pasien yang fisiknya sangat lemah, sedang mengalami kelelahan berat dan yang memiliki tekanan darah < 80mmHg.Hal ini bisa menyebabkan resiko pasien syok/pingsan. Demikian juga sebaiknya menghindari untuk menghijamah pasien yang sudah jompo dan lemah fisiknya serta anak-anak yang tubuhnya lemah/ di bawah 3 tahun.
  • Hindari menghijamah wanita hamil pada usia kehamilan 3 bulan pertama(trimester awal). Jangan menghijamah wanita yang sedang haidh dan nifas karena pada kondisi tersebut wanita sedang banyak mengeluarkan darah alami sehingga dikhawatirkan akan melemahkan kondisi fisiknya. Jangan melakukan hijamah tepat diatas perut wanita hamil.
  • Tidak dianjurkan menghijamah pasien yang dalam kondisi perut kekenyangan, kehausan, kelaparan, kelelahan, setelah beraktivitas berat, tubuh lemah dan tubuh demam (kedinginan).
  • Jangan melakukan hijamah langsung setelah makan besar (hijamah dapat dilakukan minimal dua jam setelah makan). Setelah hijamah juga jangan langsung makan, melainkan hanya minum yang manis-manis semisal madu atau selainnya.
  • Jangan melakukan hijamah langsung setelah mandi, terutama setelah mandi dengan air dingin. Tidak dianjurkan langsung mandi setelah hijamah, melainkan setelah 2 jam. Dianjurkan mandi dengan air hangat.
  • Hindari melakukan hijamah basah pada pasien leukimia (kanker darah), hepatitis yang parah, TBC aktif, HIV/ODA, hemofilia, malignant anemia, trombositopenia, penderita kelainan klep jantung/ yang menggunakan alat pacu jantung serta penyakit lainnya yang parah kecuali oleh ahli hijamah yang berpengalaman dan dengan pengawasan dokter.
  • Tidak dianjurkan melakukan hijamah basah pada penderita diabetes dengan kadar gula darah sewaktu (GDS) diatas 250mg/dL kecuali oleh penghijamah yang ahli dan berpengalaman.
  • Jangan menghijamah basah pasien yang baru memberikan donor darahatau orang yang baru kecelakaan sehingga darahnya berkurang.
  • Hindari menghijamah pasien yang menderita penyakit kulit merata atau menderita alergi kulit yang parah seperti ulserasi (luka koreng basah/bernanah) dan edema.
  • Hindari menghijamah pasien yang sedang mengkonsumsi obat pengencer darah(seperti heparin). Hijamah  bisa dilakukan setelah 48 sebelummnya pasien telah menghentikan terlebih dahulu obat-obat tersebut.
  • Jangan menghijamah langsung pada daerah yang luka, urat sendi yang robek, patah tulang, tumor serta varises. HIjamah pada kasus varises dilakukan beberapa cm disekitar pembuluh darah yang rusak.
  • Jangan memberkam daerah perut terlalu keras. Bagian perut sangat lemah karena lapisan ototnya sangat tipis.
  • Hindari melakukan hijamah pada bagian tubuh berikut : Lubang alamiah tubuh (mata, hidung, telinga, mulut, kemaluan, anus dan puting susu), daerah sistem nodus limfa/ kelenjar getah bening (bawah ketiak, selangkangan, leher bagian samping, dll), tepat diatas pembuluh darah yang besar.
Beberapa poin diatas sebenarnya masih bisa dilakukan oleh seorang ahli hijamah yang professional, berpengalaman serta atas pengawasan dokter yang berkompeten.


Kesalahan Hijamah


Kesalahan dalam hijamah bisa disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang anatomi  fisiologis tubuh, keterbatasan ilmu tentang penyakit serta cara kerja dan mekanisme hijamah. Hijamah sendiri merupakan salahsatu tindakan medis (bedah minor) oleh karenanya maka proses hijamah haruslah mengedepankan standarisasi medis. Contoh kesalahan hijamah antara lain :


1.    Persiapan pasien yang kurang. Sebelum dilakukan hijamah seorang penghijamah harus memeriksa kondisi umum dan penyakit yang diderita pasien. Pemeriksaan tekanan darah (tensi) merupakan pemeriksaan minimal yang wajib dilakukan. Kesalahan pada poin ini bisa membahayakan pasien terutama jika kondisinya sedang drop.
Mengabaikan masalah riwayat penyakit yang diderita pasien seperti pada penderita diabetes, hepatitis, AIDS, dll  bisa menyebabkan risiko tertularnya penyakit pada pasien dan penghijamah.

2.    Melakukan hijamah di area terbuka diluar ruangan atau terlalu dingin.Dikhawatirkan luka sayatan hijamah dapat terkena debu/kotoran yang berterbangan.Selain itu juga tidak disarankan melakukan hijamah di tempat dengan sirkulasi udara yang kurang/pengap. Jangan menyalakan kipas angin/blower tepat diatas pasien yang sedang dihijamah.


3.    Mengabaikan sterilitas. Banyak penghijamah hanya mengandalkan proses sterilisasi kop dan alat hijamah pada detergen, pemutih, rebusan air  atau alkohol. Tidak dimilikinya alat sterilisator standar menyebabkan resiko tinggi terkena infeksi kuman selama hijamah.


4.    Peralatan ala kadarnya. Dalam praktek hijamah, banyak di antara para ahli hijamah hanya menggunakan alat-alat sekedarnya tanpa memperhatikan faktor kebersihan alat dan lingkungan, sterilisasi dan higenisnya, seperti penggunaan tisu untuk membersihkan darah, apalagi tisu gulung untuk toilet. Akibatnya muncul tanggapan negatif terhadap terapan hijamah secara umum. Setiap pasien dengan riwayat sakit hepatitis, narkoba, dan HIV-AIDS (ODA) harus memiliki peralatan bekam sendiri yang dipisahkan dengan pasien yang lain.




5.    Menggunakan silet atau jarum. Kedua alat tersebut samasekali bukan merupakan peralatan medis standar yang dirancang untuk melakukan tindakan medis hijamah. Luka yang dihasilkan sangat berpotensi infeksi dan terkontaminasi bahan-bahan yang terkandung pada permukaan logam silet dan jarum.


6.    Kesalahan dalam menentukan titik hijamah.  Selain tidak efektif, keterbatasan pengetahuan mengenai lokasi titik hijamah yang tepat akan mempengaruhi hasil hijamah secara signifikan. Beberapa penghijamah pemula sering hanya melakukan hijamah terbatas pada titik hijamah itu-itu saja, padahal titik hijamah telah banyak berkembang.

7.    Mitos “semakin banyak titik hijamah maka semakin cepat sembuh”. Terlalu banyak titik pada saat hijamah tidaklah berarti menjadikan hijamah semakin efektif namun yang benar adalah pemilihan titik yang tepat adalah kunci tercapainya tujuan hijamah.

8.    Terlalu lama menghijamah pada satu titik. Penyedotan kop yang melebihi 20 menit bisa menimbulkan efek samping keluarnya bulla (kantong cairan bening seperti cacar). Hal ini bisa menyebabkan keluhan perih dan beresiko infeksi.

9.    Melakukan penyayatan luka yang terlalu dalam. Hal ini selain memperlambat penyembuhan luka juga menimbulkan resiko mengenai pembuluh darah besar sehingga bisa timbul perdarahan.

10. Harus puasa dulu sebelum hijamah. Pada pasien tertentu dimana kondisi tubuhnya sedang drop maka puasa bisa membahayakan pasien. Sebaiknya makanlah 2jam sebelum hijamah, dalam tempo waktu tersebut diharapkan proses pencernaan makanan sebagian besar telah selesai dan bisa memperkecil resiko “pingsan” akibat hijamah.
Demikian pembahasan materi hijamah untuk edisi kali ini semoga bermanfaat, InsyaAllah akan berlanjut pada edisi berikutnya. Jika ada masalah yang belum jelas dan akan ditanyakan maka anda dapat menghubungi redaksi. Baarokallaahu fiikum.

Sumber: Diterbitkan Majalah Asy-Syifa edisi 2.