Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Januari 2011

Larangan melewati di depan orang sholat & hukumnya




Abu 'Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman

Dari Ibnu 'Umar -radhiyallahu 'anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

((لاَ تُصَلِّي إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْن))

"Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah (pembatas, red) dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya."[1]

Dari Abu Sa'id al-Khudri -radhiyallahu 'anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ))

"Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah. Jika ada seseorang melewatinya, hendaklah engkau membunuhnya, karena sesungguhnya dia itu syetan."[2]

Dalam satu riwayat: "Maka sesungguhnya syetan melewati antara dia dengan sutrah." Dari Sahl bin Abu Hitsmah -radhiyallahu 'anhu-: Dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, beliau berkata:

((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَيَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ))

"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya, sehingga syetan tidak memutus atas shalatnya."[3]

Dalam satu riwayat:

((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ، وَلْيَقْتَرِبْ مِنَ السُّتْرَةِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ))

"Jika salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah dia memakai sutrah dan mendekatinya, karena sesungguhnya syetan akan lewat di hadapannya."[4]

Asy-Syaukani berkata sebagai komentar atas hadits Abu Sa'id yang lalu: "Dalam hadits tersebut mengandung dalil, bahwa membuat sutrah dalam shalat adalah wajib."[5]

Dia (asy-Syaukani) berkata: "Kebanyakan hadits yang mencakup perintah membuat sutrah, dan dhahir dari perintah itu menunjukkan wajib. Jika didapati suatu dalil yang memalingkan perintah wajib ini kepada sunnah, maka hukumnya menjadi sunnah. Tidaklah benar untuk dijadikan sebagai dalil yang memalingkan, yaitu sabda beliau -shallallahu 'alaihi wasallam-:

"Maka sesungguhnya sesuatu yang lewat di hadapannya tidak membahayakannya." Karena seseorang yang shalat itu wajib menjauhi sesuatu yang membahayakannya dalam shalat atau menjauhi sesuatu yang bisa menghilangkan sebagian pahalanya.[6]

Di antara hal yang menguatkan wajibnya membuat sutrah:

"Sesungguhnya sutrah itu sebab yang syar'i, yang dengannya shalat seseorang tidak batal, dengan sebab lewatnya seorang wanita yang baligh, keledai atau anjing hitam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk mencegah orang yang lewat di hadapannya serta hukum-hukum selain yang berkaitan dengan sutrah.[7]

Oleh karena itu, salafus shalih -semoga Allah meridhai mereka- sangat gigih dalam membuat sutrah untuk shalat. Sehingga datanglah perkataan dan perbuatan mereka yang menunjukkan, bahwa mereka sangat gigih dalam mendorong menegakkan sutrah dan memerintahkannya serta mengingkari orang yang shalat yang tidak menghadap kepada sutrah, sebagaimana yang akan engkau lihat.

Dari Qurrah bin 'Iyas, dia berkata: "'Umar telah melihat saya ketika saya sedang shalat di antara dua tiang, maka dia memegangi tengkuk saya, lalu mendekatkan saya kepada sutrah. Maka dia berkata: "Shalatlah engkau dengan menghadap kepadanya.""[8]

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Dengan itu 'Umar menginginkan agar dia shalat menghadap ke sutrah."[9]

Dari Ibnu 'Umar, dia berkata: "Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah dia shalat menghadap ke sutrah dan mendekatinya, supaya syetan tidak lewat di depannya."[10]

Ibnu Mas'ud berkata: "Empat perkara dari perkara yang sia-sia: "Seseorang shalat tidak menghadap ke sutrah... atau dia mendengar orang yang adzan, tetapi dia tidak memberikan jawaban."[11]

Wahai saudaraku pembaca, perhatikanlah -semoga Allah memberikan petunjuk kepadaku dan engkau- bagaimana perintah-perintah itu datang dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, yang kalau mentaatinya berarti mentaati Allah. Tidaklah beliau berbicara dari hawa (nafsu)-nya, melainkan dari wahyu yang diturunkan. Bagaimana para sahabatnya memerintahkan dengan sesuatu yang beliau perintahkan, sehingga 'Umar -radhiyallahu 'anhu- khalifah yang lurus, dialah yang mendatangi sahabat yang agung ketika dalam keadaan shalat, maka dia ('Umar) memegangi tengkuk sahabatnya itu untuk mendekatkannya ke sutrah, sehingga shalatnya menghadap kepadanya. Dan perhatikanlah, bagaimana Ibnu Mas'ud menyamakan antara shalatnya seseorang yang tidak menghadap ke sutrah dengan orang yang tidak memberikan jawaban ketika mendengar adzan."[12]

Dari Anas, dia berkata: "Sesungguhnya saya melihat sahabat-sahabat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang di saat shalat Maghrib, sampai Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- keluar."[13]

Dalam satu riwayat: "Dalam keadaan seperti itu, mereka shalat dua rakaat sebelum Maghrib."[14]

Anas menceritakan keadaan para sahabat dalam waktu yang sempit itu, bagaimana mereka bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang untuk melakukan shalat dua rakaat sebelum Maghrib.

Dari Nafi', dia berkata: "Bahwasanya Ibnu 'Umar jika tidak mendapati jalan menuju ke salah satu tiang dari tiang-tiang masjid, dia berkata kepadaku: "Palingkan punggungmu untukku."[15]

Dan dari dia (Nafi') juga, dia berkata: "Bahwa Ibnu 'Umar tidak shalat, kecuali menghadap ke sutrah."[16]

Salamah bin al-Akwa` menegakkan batu-batu di tanah, ketika dia hendak shalat, dia menghadap kepadanya.[17]

Dalam atsar ini: Tidak ada bedanya antara di tanah lapang maupun di dalam bangunan. Dhahir hadits-hadits yang lalu serta perbuatan Nabi menguatkan yang demikian itu, sebagaimana yang telah ditetapkan asy-Syaukani atas hal tersebut.[18]

Al-Allamah as-Safarini berkata: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang shalat disunnahkan membuat sutrah berdasarkan kesepakatan para ulama. Meskipun dia tidak khawatir adanya orang yang melewatinya. Ini menyelisihi al-Malik. Dalam al-Waadhih: wajib dari tembok atau sesuatu yang dapat jadi penghalang (sutrah) tersebut dan luasnya sutrah itu mengherankan al-Imam Ahmad.[19] Pemutlakan tersebut sangat tepat, karena penjelasan alasannya hanya bersandar dengan ra'yu (pikiran) semata, tidak ada dalil padanya dan di dalamnya terdapat pengguguran hanya dengan ra'yu terhadap nash-nash yang mewajibkan untuk membuat sutrah sebagiannya telah disebutkan sebelumnya. Dan ini tidak dibolehkan, khususnya jika yang lewat itu dari jenis yang tidak bisa dilihat oleh manusia yaitu syetan. Sesungguhnya telah datang kabar yang terang dari perkataan dan perbuatan (Nabi) -shallallahu 'alaihi wasallam-."[20]

Ibnu Khuzaimah, setelah menyebutkan sebagian hadits-hadits yang memerintahkan membuat sutrah, dia berkata:

"Kabar-kabar ini semua shahih, sesungguhnya Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- telah memerintahkan kepada orang yang shalat agar membuat sutrah di dalam shalatnya."

Abdul Karim menduga, setelah mendapatkan kabar dari Mujahid dari Ibnu 'Abbas:

"Sesungguhnya Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- pernah shalat tidak menghadap ke sutrah, ketika beliau berada di tanah lapang,[21] karena Arafat di jaman Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak ada bangunan yang tegak yang dengannya beliau bisa membuat sutrah dalam shalatnya!! Padahal sesungguhnya beliau telah melarang seseorang melakukan shalat, kecuali menghadap ke sutrah. Maka bagaimana beliau melakukan sesuatu yang beliau sendiri melarangnya?!"[22]

Saya (penulis) berkata: Tidak adanya bangunan tidaklah menghalangi dari membuat sutrah. Karena telah ada penjelasan yang demikian itu dalam hadits Ibnu 'Abbas -radhiyallahu 'anhuma-.

Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: "Dia telah shalat bersama manusia di Mina menghadap ke selain tembok."[23]

Dan terdapat riwayat yang shahih dari jalan lain, sesungguhnya dia berkata: "Saya menancapkan tombak kecil di hadapan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- ketika di Arafat dan beliau shalat ke arahnya dan keledai ada di belakang tombak kecil itu."[24]

Ibnu at-Tirkamani berkata: "Saya katakan bahwa: "Tidak adanya dinding tidak mengharuskan meniadakan sutrah. Sementara saya tidak tahu apa sisi pendalilan dari riwayat Malik tersebut yang menunjukkan, bahwa beliau shalat tidak menghadap ke sutrah."[25]

Setelah beberapa uraian di atas, maka kami (penulis) berkata: Nyatalah bagi kami dengan jelas, bahwa:

1. Kesalahan orang yang shalat yang tidak meletakkan di hadapannya atau menghadap ke sutrah, walaupun dia aman dari lalu-lalangnya manusia, atau dia berada di tanah lapang

Tidak ada bedanya antara di kota Makkah ataupun di tempat lainnya dalam hukum tentang sutrah ini secara mutlak.[26]

2. Sebagian ulama menyunnahkan orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau ke kiri sedikit dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat[27]

Yang demikian ini tidak ada dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.[28]

3. Ukuran sutrah yang mencukupi bagi orang yang shalat, sehingga dia bisa menolak bahayanya orang yang lewat, adalah setinggi pelana

Sedangkan orang yang mencukupkan sutrah yang kurang dari ukuran itu dalam waktu yang longgar tidak diperbolehkan.

Dan dalilnya dari Thalhah, dia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

((إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ، فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِي مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ))

"Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan tiang setinggi pelana di hadapannya, maka hendaklah ia shalat dan janganlah ia memperdulikan orang yang ada di belakangnya."[29]

Dari 'A`isyah -radhiyallahu 'anha-, dia berkata: "Pada waktu perang Tabuk Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- ditanya tentang sutrahnya orang yang shalat, maka beliau menjawab: "Tiang setinggi pelana.""[30]

Dan dari Abu Dzar, dia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

((إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ آخِرَةِ الرَّحْلِ. فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَدِ))

"Jika salah seorang dari kalian berdiri melakukan shalat, maka sesungguhnya dia telah tertutupi jika di hadapannya ada tiang setinggi pelana. Jika tidak ada tiang setinggi pelana di hadapannya, maka shalatnya akan diputus oleh keledai atau perempuan atau anjing hitam."[31]

Para ulama berpendapat, bahwa mengakhirkan penjelasan di waktu yang dibutuhkan itu tidak boleh. Dan sesungguhnya Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- hanya ditanya tentang sutrah yang mencukupi, maka seandainya kurang dari (ukuran) itu mencukupi, tentu tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan.[32]

Ukuran panjang pelana adalah sepanjang (satu) hasta. Sebagaimana yang dijelaskan oleh 'Atha`, Qatadah, ats-Tsaury serta Nafi'.[33] Sehasta adalah ukuran di antara ujung siku sampai ke ujung jari tengah.[34] Dan ukurannya kurang lebih: 46,2 cm.[35]

Telah tetap, bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- shalat menghadap ke tombak kecil dan lembing. Sebagaimana diketahui keduanya adalah benda yang menunjukkan kecilnya tempat dan ini menguatkan, bahwa yang dimaksud menyamakan sutrah dengan hasta adalah pada sisi panjangnya bukan lebarnya.

Ibnu Khuzaimah berkata: "Dalil dari pengabaran Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- tersebut, bahwa sesungguhnya yang beliau inginkan dengan sutrah seperti pelana adalah panjangnya bukan lebarnya, yang tegak lagi kokoh. Di antaranya terdapat riwayat dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, bahwa beliau menancapkan tombak kecil untuknya, lalu beliau shalat menghadap kepadanya. Padahal lebarnya tombak itu kecil tidak seperti lebarnya pelana."[36]

Dia berkata juga: "Perintah Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- membuat sutrah (pembatas) dengan anak panah di dalam shalat, maka hal itu sesuatu yang nyata dan tetap, bahwa beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- menginginkan dalam perintah tersebut adalah sesuatu yang ukuran panjangnya sama seperti pelana, bukan panjang dan lebarnya secara keseluruhan."[37]

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan garis dalam keadaan dia mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu berupa: tongkat, barang, kayu, atau tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan batu-batuan, lalu menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-Akwa` -radhiyallahu 'anhu-.

Dan yang sangat pantas disebutkan adalah: Hadits tentang menjadikan garis sebagai sutrah adalah dha'if. Telah didha'ifkan oleh Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi'i, al-Baghawy dan lainnya. Ad-Daruquthni berkata: "Tidak sah dan tidak tetap." Asy-Syafi'i berkata dalam Sunan Harmalah: "Seorang yang shalat tidak boleh membuat garis di depannya, kecuali ada hadits yang tetap tentang hal itu, maka hadits itu diikuti."

Malik telah berkata dalam al-Mudawanah: "Garis itu bathil." Dan hadits itu telah dilemahkan oleh ulama yang datang di masa akhir, seperti Ibnu Shalah, an-Nawawi, al-Iraqi serta yang lainnya.[38]

Setelah ini maka dikatakan:

4. Dalam shalat berjama'ah, makmum itu tidak wajib membuat sutrah, sebab sutrah dalam shalat berjama'ah itu terletak pada sutrahnya imam

Janganlah seseorang beranggapan, bahwa setiap orang yang shalat (dalam shalat berjama'ah) sutrahnya itu adalah orang yang shalat yang ada di depannya. Sesungguhnya hal itu tidak ada pada shaf yang pertama, sehingga dengan demikian mengharuskan melakukan pencegahan terhadap orang yang lewat di hadapannya. Sedangkan dalil yang ada menyelisihi hal tersebut, yaitu:

Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: "Saya dan Fudhail datang dengan mengendarai keledai betina dan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- berada di Arafah. Maka kami melewati sebagian shaf, kemudian kami turun dan kami tinggalkan keledai itu merumput. Lalu kami masuk shalat bersama Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam-. Setelah itu beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak berkata sepatah kata pun kepada kami."[39]

Dalam satu riwayat: "Sesungguhnya keledai betina itu melewati di depan sebagian shaf yang pertama."[40]

Ketika Ibnu 'Abbas dan Fudhail di atas keledai betina lewat di depan shaf yang pertama, tidak ada satupun sahabat yang menolak keduanya dan keledai betina itupun juga tidak ditolak, kemudian tidak ada seseorang yang mengingkari mereka atas perbuatannya tersebut, demikian pula Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-.

Jika ada seseorang yang berkata: "Mungkin Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak mengetahui yang demikian itu!!"

Maka dikatakan kepadanya: "Jika Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak melihat kepada keduanya dari sampingnya, maka beliau melihat keduanya dari belakangnya. Sesungguhnya beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

((هَلْ تَرَوْنَ قِبْلَتِي هَا هُنَا، فَوَاللهِ لاَ يَخْفَى عَلَيَّ خُشُوْعَكُمْ وَلاَ رُكُوْعَكُمْ، فَإِنِّي لأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي))

"Apakah kalian melihat kiblatku di sini, demi Allah kekhusyu'an dan ruku' kalian tidak ada yang tersembunyi bagiku. Sesungguhnya saya melihat kalian dari belakang punggungku."[41]

Ibnu Abdil Bar berkata: "Hadits Ibnu 'Abbas ini memberi kekhususan kepada hadits Abu Sa'id: "Jika ada salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang melewati di depannya," yang demikian itu khusus bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun untuk makmum, orang yang lewat di depannya tidak membahayakannya, berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas ini."

Selanjutnya dia (Ibnu Abdil Bar) berkata: "Tidak ada perselisihan di antara para ulama terhadap perkara ini."[42]

Dari sini bisa diketahui: "Sesungguhnya shalat berjama'ah adalah seseorang shalat dengan beberapa orang, bukannya shalat dengan jumlah orang yang ada di dalamnya. Oleh karena itu shalat jama'ah tersebut cukup dengan satu sutrah. Kalau shalat berjama'ah itu pengertiannya beberapa shalat, tentunya setiap orang yang ada di dalamnya butuh sutrah."[43]

5. Jika seorang Imam tidak membuat sutrah, maka sesungguhnya dia telah menjelekkan shalatnya dan sikap meremehkan itu hanya dari dia

Sedangkan bagi setiap makmum tidaklah wajib membuat sutrah untuk dirinya dan (tidak wajib) menahan orang yang melewatinya.[44]

6. Apabila makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan raka'at yang tertinggal bersama Imam, sehingga dia keluar dari status sebagai makmum, maka apa yang dia lakukan?

Al-Imam Malik berkata: "Seseorang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam salam tidak mengapa dia menuju ke salah satu tiang yang terdekat dengannya, baik yang ada di depan, sebelah kanan, sebelah kiri ataupun di belakangnya. Dengan mundur ke belakang sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas (sutrah), jika tiang itu dekat. Jika jauh, maka dia tetap berdiri di tempat semula, dan menolak orang yang lewat semampunya."[45]

Ibnu Rusyd berkata: "Jika dia berdiri untuk menyelesaikan raka'at shalatnya yang terputus, jika dia dekat dengan tiang, berjalanlah menuju kepadanya dan itu menjadi sutrah baginya untuk raka'at yang tersisa. Jika tidak ada tiang yang dekat, maka dia shalat sebagaimana keadaannya dan berusaha menolak orang yang lewat di depannya semampunya dan barangsiapa yang lewat di depannya, maka dia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf-shafnya kaum yang shalat bersama imam, maka tidak ada dosa baginya dalam hal ini, karena imam adalah sutrah untuk mereka. Hanya pada Allahlah taufik tersebut."[46]

Inilah yang dikatakan oleh al-Imam Malik dan diikuti oleh Ibnu Rusydi, yang tidak pantas untuk diselisihi. Sebab, seorang makmum masbuk yang memasuki shalat sebagaimana yang diperintahkan dan pada saat itu tidak ada sutrah baginya, maka keadaannya seperti orang yang menjadikan binatang ternaknya sebagai sutrah, lalu binatang itu lepas. Keadaan dia yang demikian ini tidaklah digolongkan sebagai orang yang meremehkan perintah menegakkan sutrah.

Akan tetapi, jika dia mempunyai kemudahan membuat sutrah, agar tidak menjatuhkan orang yang lewat ke dalam dosa, maka dia wajib membuat sutrah. Jika tidak mudah baginya untuk membuat sutrah, maka dia berusaha menolak orang yang melewati depannya."[47]
------------------------------------------------------
[1] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam ash-Shahih.

[2] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan.

[3] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279), Ahmad di dalam al-Musnad (4/ 2), ath-Thayalisi di dalam al-Musnad no. (379), al-Humaidi di dalam al-Musnad (1/ 196), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (695), an-Nasa`i di dalam al-Mujtaba (2/ 62), Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih no. (803), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 49), ath-Thahawi dalam Syarhul-Ma'ani al-Atsar (1/ 458), ath-Thabrani di dalam al-Mu'jamul-Kabir (6/ 119), al-Hakim di dalam al-Mustadrak (1/ 251), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul Kubra (2/ 272) dan hadits tersebut shahih.

[4] Ini lafadz Ibnu Khuzaimah.

[5] Nailul Authar (3/ 2).

[6] As-Sailul Jarraar (1/ 176).

[7] Tamamul Minnah (hlm. 300).

[8] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (1/ 577-dengan al-Fath) secara ta'liq dengan Shighah Jazm dan di-washalkannya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (2/ 370).

[9] Fathul Baari (1/ 577)

[10] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279) dengan sanad yang shahih.

[11] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (2/ 61), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (2/ 285) dan dia shahih.

[12] Ahkamus Sutrah fi Makkah wa Ghairiha (hlm. 13-14), Penerbit Daar Ibnul Qayyim Dammam.

[13] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (503).

[14] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (625).

[15] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/ 279), dengan sanad shahih.

[16] Telah dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (2/ 9) dan dalam sanadnya ada kelemahan dan didukung oleh sebelumnya.

[17] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/ 278).

[18] Nailul Authar (3/ 6).

[19] Syarah Tsulatsiyaat al-Musnad (2/ 786).

[20] Tamamul Minnah (hlm. 304).

[21] Riwayat haditsnya dha'if (lemah), sebagaimana telah diperingatkan atasnya oleh al-Albani -rahimahullah- di dalam Tamamul Minnah (hlm. 305) dan beliau berkata: "Riwayat itu telah dikeluarkan dalam kitabku: al-Ahadits adh-Dha'ifah, no. (5814) bersama hadits-hadits yang lain dengan maknanya."

[22] Shahih Ibnu Khuzaimah (2/ 27-28).

[23] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam ash-Shahih no. (76)(493)(861)(1857)(4412), Ahmad dalam al-Musnad (1/ 342), Malik dalam al-Muwaththa' (1/ 131) dan selain mereka.

[24] Telah dikeluarkan oleh Ahmad di dalam al-Musnad (1/ 243), Ibnu Khuzaimah dalam ash-Shahih (840), ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul Kabir (11/ 243) dan sanadnya Ahmad hasan.

[25] Al-Jauharun-Naqi (2/ 273). Dan lihat bantahan yang lain dalam: Ahkamu as-Sutrah (hlm. 88 dan setelahnya).

[26] Lihat sandaran orang yang mengatakan, bahwa di Mekkah tidak ada sutrah, bahwasanya dibolehkan –di sana- berjalan melewati di hadapan orang-orang yang sedang shalat dan bantahan akan pernyataan ini terdapat dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah wal-Maudhu'ah, no. (928) dan kitab Ahkam as-Sutrah fi Makkah wa Ghairiha (hlm. 46-48)(120-126) dan mengaitkan orang yang lewat di depan orang yang shalat dengan keadaan darurat merupakan perkara yang sifatnya sebagai alternatif, khususnya ketika berada di dalam keadaan yang sangat berdesak-desakan. Telah berkata tentangnya al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Fath (1/ 576) dan az-Zarqani dalam Syarahnya atas Mukhtashar Khalil (1/ 209). Wallahu A'lam.

[27] Lihat, misalnya di dalam: Zaadul Ma'aad (1/ 305).

[28] Ahkam as-Sutrah (hlm. 450).

[29] Telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. (499).

[30] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya no. (500).

[31] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya no. (510).

[32] Ahkam as-Sutrah (hlm 29).

[33] Lihat: Mushannaf Abdurrazzaq (2/ 9, 14, 15), Shahih Ibnu Khuzaimah no. (807), Sunan Abu Dawud no. (686).

[34] Lisanul 'Arab (3/ 1495).

[35] Mu'jam Lughatul Fuqahaa' (hlm. 450-451).

[36] Shahih Ibnu Khuzaimah (2/ 12).

[37] Rujukan yang lalu.

[38] Lihat: Tamamul Minnah (hlm. 300-302), Ahkam as-Sutrah (hlm. 98-102), Syarah an-Nawawi atas Shahih Muslim (4/ 216), Tahdzib at-Tahdzib (12/ 199), Tarjamah (Abi 'Amr bin Muhammad bin Harits).

[39] Telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. (504).

[40] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (1857).

[41] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (418), (471) dan pembicaraan yang lalu dari Ahkam as-Sutrah (hlm. 22).

[42] Fathul Baari (1/ 572).

[43] Faidhul Qadir (2/ 77).

[44] Lihat: Ahkam as-Sutrah (hlm. 21-22).

[45] Syarah az-Zarqaani 'ala Mukhtashar Khalil (1/ 208).

[46] Fatawa Ibnu Rusyd (2/ 904).

[47] Ahkam as-Sutrah (hlm. 26-27).

(Sumber : Qoulul Mubiin, syaikh Abu 'Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman. Edisi Indonesia Koreksi atas Kekeliruan Praktek Ibadah Shalat, hlm. 75-88. Maktabah Salafy Press, cetakan pertama, Dzulqa'idah 1423 H.
Diambil dari http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=27#_edn47)


Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=716

Lagi, wajibnya sholat berjamaah (2)

6. Tidak ada shalat bagi yang tidak berjama'ah secara sengaja
Yang lebih menegaskan wajibnya shalat berjama'ah adalah hadits dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang mengancam orang yang mendengarkan adzan tapi tidak mendatanginya dengan sengaja tanpa udzur. Beliau صلى الله عليه وسلم menyatakan bahwa tidak ada shalat baginya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ.
Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur. (HR. Ibnu Majah dalam Abwabul Masajid wal jamaah, bab, Taghlidh fi Takhalluf 'Anil Jama'ah, No. 777; Ibnul Mundzir, Lihat alAushath fis sunani wal ijma' wal Ikhtilaf, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq 'Ala Taariki Syuhudul Isya' was Subhi Jama'ah, no. 1898;Ibnu Hibban, lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih ibnu Hibban bab Fardhul Jama'ah bab Dzikrul Khabar ad-Daall Anna Hadzal Amru Hatmun La Nadbun, no. 2064 dan Hakim dalam Mustadrak, Kitabus Shalah 1/245)
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani رحمه الله dalam al-Irwa'. Beliau berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrani dalam Mu'jamul Kabir. Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas Oleh Abu Musa al-Madini dalam al-Lathaifu Min 'Ulumil Ma'arif, Hasan bin Sufyan dalam al-Arba'in, Daruquthni, Hakim dan Baihaqi dari banyak jalan, dari Hasyim dari 'Adi. Hakim berkata: "Hadits ini shahih sesuai dengan syarat dua Syaikh (Bukhari dan Muslim)". Pendapat ini disepakati oleh Imam adz-Dzahabi. Dan hadits ini memang seperti apa yang dikatakan oleh keduanya". (Irwa'ul Ghalil, 2/337).

Diriwayatkan pula ucapan-ucapan sejumlah para shahabat yang menyatakan demikian. Imam Tirmidzi رحمه الله berkata: "Sungguh telah diriwayatkan bukan hanya dari seorang shahabat Nabi saja bahwa mereka berkata: "Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya". (Jami' Tirmidzi dengan Tuhfatul Ahwadzi, 1/188)
Sebagai contoh kita sebutkan beberapa ucapan mereka. Diantaranya apa yang diucapkan oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib:
لاَ صَلاَةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ. فَقِيْلَ: يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ! وَمَنْ جَارُ الْمَسْجِدِ؟ قَالَ: مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ.
"Tidak ada shalat bagi tetangga masjid, kecuali di masjid". Ditanyakan kepada beliau: "Wahai Amirul Mukminin, siapa tetangga masjid?" Beliau menjawab: "Tetangga masjid adalah orang yang mendengarkan adzan". (HR. Abdurrazzak dalam al-Mushannaf, kitabus shalah, bab Man Sami'a Nida, no. 1915, 1/497-498; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami'al Munadi falyajib 1/ 345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1907, 4/137; lihat al-Muhalla, 4/274-275)
Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata:
مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِي ثُمَّ لَمْ يَجِبْ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ.
Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami'al Munadi falyajib 1/345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1902, 4/136; lihat al-Muhalla, 4/275)
Ibnu Abdullah bin Abbas رضي الله عنه juga berkata:
مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِي ثُمَّ لَمْ يَجِبْ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ.
Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya". (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami'al Munadi falyajib 1/345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1899, 4/136; lihat al-Muhalla, 4/275; Abdurrazzak dalam Mushanaf, kitabus shalah, bab Man sami'a Nida' no. 1914, 1/497; al-Baghawi dalam Syarkhus Sunnah, no. 795 juz 3 /348, dikatakan oleh pentahqiq kitab tersebut: "Sanad hadits ini shahih)
Abu Musa al-'Asyari رضي الله عنه berkata:
مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِي ثُمَّ لَمْ يَجِبْهُ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ.
Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya. (Riwayat Ibnul Mundzir dalam al-Ausath kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq, no. 1900, 4/136; lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm 4/274)
Kalimat 'Laa shalata' sering dipahami oleh ahlul fiqh dengan "tidak sah". Walaupun dalam hadits ini ada perbedaan diantara ulama, apakah "tidak sah" atau "tidak sempurna". Namun tentunya hadits ini cukup sebagai dalil yang qath'i tentang wajibnya shalat jama'ah.

7. Meninggalkan shalat jama'ah adalah ciri-ciri kemunafikan
Disebutkan dalam banyak riwayat bahwa meninggalkan shalat jama'ah merupakan salah satu dari ciri-ciri kemunafikan. Ini menunjukkan bahwa shalat jama'ah adalah perkara yang wajib. Karena meninggalkan sesuatu yang tidak wajib adalah tidak berdosa, maka tidak mungkin disebutkan sebagai tanda kemunafikan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ مِنَ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا َلأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا. (رواه البخاري في كتاب الأذان)
Tidak ada shalat yang lebih berat bagi seorang munafiq melainkan shalat fajar dan shalat Isya'. Kalau saja mereka mengetahui keutamaan yang ada pada keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. (HR. Bukhari, Kitabul Adzan bab Fadllul Isya fil Jama'ah, no. 657, 2/141)

Ibnu Hibban رحمه الله juga meriwayatkan hadits ini dalam Shahihnya dengan memberi judul bab Dzikrul Bayan bi anna Hataini shalataini atsqalu shalah 'alal Munafiqiin (Keterangan bahwa 2 shalat ini adalah yang paling berat bagi munafikin); lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih Ibni Hibban, kitabus shalah, 5/ 454.

Hadits semakna yang juga mensifati seorang yang meninggalkan shalat jama'ah dengan kemunafikan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dari Ubay bin Ka'ab. Ia berkata: "Pada suatu hari ketika kami shalat shubuh, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya: "Apakah fulan hadir?". Mereka menjawab: "Tidak". (Kemudian beliau صلى الله عليه وسلم menanyakan orang lain):"Apakah si fulan hadir?" Mereka juga menjawab: "Tidak". Kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ هَاتَيْنِ الصَّلاَتَيْنِ أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ وَلَوْ تَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا َلأَتَيْتُمُوهُمَا وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الرُّكَبِ.
Sesungguhnya dua shalat ini adalah shalat yang paling berat atas orang munafiq. Kalau saja kalian tahu apa yang ada pada keduanya, niscaya kalian akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. (HR. Abu Dawud dalam Sunan, kitabus shalat, bab Fadllu shalatil jama'ah, no. 550, 2/259; al-Hafidz al-Mundziri berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan Hakim. Telah ditegaskan oleh Yahya Ibnu Ma'in dan adz-Dzuhali bahwa hadits ini shahih; lihat Targhib wa tarhib, 1/264; dihasankan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahih Targhib wa tarhib, 1/238; Shahih Sunan Ibnu Dawud, 1/111 dan Shahih Sunan an-Nasa'i, 1/183)
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَوْ أَنَّ رَجُلاً دَعَ النَّاسَ إِلَى عَرْقٍ أَوْ مِرْمَاتَيْنِ َلأَجَابُوا إِلَيْهِ وَهُمْ يَدْعُوْنَ إِلَى هَذِهِ الصَّلاَةِ فَي جَمَاعَةٍ فَلاَ يَأْتُوْنَهَا. لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى قَوْمٍ سَمِعُوْا النِّدَاءَ فَلَمْ يَجِيْبُوْا فَأَضْرِمُهَا عَلَيْهِمْ نَارًا إِنَّهُ لاَ يَتَخَلَّفَ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ.
Kalau saja seseorang dipanggil untuk makan sop tulang atau punggung kambing, niscaya mereka akan mendatanginya. Sedangkan jika mereka dipanggil untuk shalat berjama'ah, mereka tidak mendatanginya. Sungguh aku sangat ingin menyuruh seseorang mengimami shalat jama'ah bersama manusia, kemudian aku pergi kepada mereka yang mendengarkan adzan, tapi tidak mendatanginya, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. Sungguh tidaklah meninggalkan shalat jama'ah, kecuali munafiq. (Berkata al-Haitsami: "Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jamul Aushath. Para perawi-perawi semuanya tsiqah". Lihat Majma'uz Zawaid kitabus shalah bab tasydid fi tarkil jama'ah, 2/43)

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah رحمه الله dari Abi Umair bin Anas: menyampaikan kepadaku paman-pamanku dari kalangan Anshar رضي الله عنهم, mereka berkata: bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
مَا يَشْهَدُهُمَا مَنَافِقٌ يَعْنِي الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ.
Tidak akan menghadiri keduanya seorang munafiq, yakni shalat Isya' dan shalat Fajar. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, kitabus shalawat, bab Takhalufil Isya' wal Fajr. Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar: "Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Sa'id bin Manshur dengan sanad shahih dari Abi Umair bin Anas. Lihat Fathul Baari, 2/127)

Demikian pula dalam riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, ia berkata: "Barangsiapa yang suka untuk bertemu Allah kelak dalam keadaan selamat, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalat tersebut ketika dipanggil kepadanya, karena sesungguhnya Allah mensyariatkan untuk nabi kalian ajaran petunjuk. Dan sungguh shalat-shalat itu termasuk ajaran-ajaran petunjuk Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Jika kalian shalat di rumah-rumah kalian seperti apa yang dilakukan oleh si mutakhallif ini di rumahnya, maka berarti kalian telah meninggalkan ajaran nabi kalian. Jika kalian meninggalkan ajaran nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat. ….. Sungguh kami melihat pada diri-diri kami waktu itu, tidak ada yang meninggalkan shalat jama'ah kecuali seorang munafiq yang sudah dikenal kemunafikannya. (HR. Muslim, kitabul Masaajid, bab Shalatul jama'ah min sunanil Huda, no. 654, 1/453)
Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata:
كُنَّا إِذَا فَقَدْنَا الرَّجُلَ فِي صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الْفَجْرِ أَسَأْنَا بِهِ الظَّنَّ.
Kami, jika kehilangan seseorang dalam shalat Isya' dan shalat fajar, maka kami berburuk sangka kepadanya. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf dan al-Bazzar; lihat Kasyful Astar. Berkata al-Haitsami: "Diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan perawi-perawinya terpercaya". (Majma'uz Zawaid 2/40))
Atha' bin Abi Rabbah –seorang ulama dari kalangan tabi'in—berkata:
كُنَّا نَسْمَعُ أَنَّهُ لاَ يَتَخَلَّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِلاَّ مُنَافِقٌ.
Kami mendengar bahwasanya tidak meninggalkan shalat jama'ah kecuali seorang munafiq. (Lihat al-Muhalla, Ibnu Hazm, masalah ke-485, 4/276)

(Diambil dari kitab Ahammiyyatus Shalatil Jama'ah, karya Dr. Fadl Ilahi hal. 51 -56).

8. Ancaman kemurkaan Allah bagi orang yang meninggalkan shalat jama'ah dengan sengaja tanpa udzur

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar رضي الله عنهم bahwasanya keduanya mendengar Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَاعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ.
Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan shalat jama'ah atau Allah akan tutup hati-hati mereka. Kemudian jadilah mereka orang-orang yang lalai. (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-Nya Abwabul Masaajid bab Taghlidh fit Takhalluf 'Anil Jama'ah, no. 778, 1/142-143; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Shahih Sunan Ibnu Majah, 1/132)

Sudah dimaklumi bersama bahwa ancaman Nabi صلى الله عليه وسلم terhadap suatu perbuatan menunjukkan haramnya perbuatan tersebut. Maka Hadits ini merupakan dalil yang sangat kuat tentang haramnya meninggalkan shalat jama’ah.
Lebih tegas lagi apa yang dijelaskan oleh Ummul Mukminin Aisyah رضي الله عنها bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah terancam kejelekan, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam Mushanafnya dari Aisyah رضي الله عنها ia berkata:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَجِبْ لَمْ يُرِدْ خَيْرًا أَوْ لَمْ يُرَدْ بِهِ.
Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan kemudian tidak mendatanginya, maka dia tidak menghendaki kebaikan dan tidak dikehendaki kebaikan padanya. (HR. Abdurrazzak dalam Mushannaf kitabus shalah, bab Man Sami'a Nida' no. 1917, 1/498; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza sami'al Munadi fal yajib, 1/345; Ibnul Mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq, no. 1903, 4/ 137; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 4/274)

Atsar di atas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan jama'ah tidak dikehendaki kebaikan padanya oleh Allah سبحانه وتعالى.
Demikian juga apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه:
َلأَنْ يَمْتَلِيءَ أُذُُنُ ابْنِ آدمَ رَصَاصًا مُذَابًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْمَعَ الْمُنَادِيَ لاَ يَجِيْبُهُ.
Kalau telinga anak Adam dipenuhi timah panas yang meleleh, itu lebih baik daripada ia mendengarkan adzan namun tidak mendatanginya. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza sami'al Munadi fal yajib, 1/345; Ibnul Mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq, no. 1905, 4/137; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 4/274)

9. Keinginan Nabi صلى الله عليه وسلم untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama'ah
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat jama'ah adalah apa yang diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih tentang keinginan Nabi صلى الله عليه وسلم untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak mau menghadiri shalat jama'ah.
Diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.
Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku sangat berkeinginan menyuruh seseorang mencari kayu bakar kemudian dinyalakan, lalu aku perintahkan manusia shalat dan dikumandangkanlah adzan, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami mereka. Sedangkan aku pergi kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat jama'ah) kemudian aku bakar rumah-rumah mereka. Sungguh demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya kalau saja salah seorang dari mereka tahu bahwa mereka akan mendapatkan sekerat daging paha dan punggung kambing yang bagus tentu mereka akan menghadiri shalat Isya'. (HR. Bukhari dalam kitabul Adzan, bab Wujubus shalatil jama'ah, no. 644, 2/125)
Ancaman ini sangat jelas menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat jama'ah. Bahkan Imam Bukhari pun memberikan judul babnya dengan kalimat "Bab wajibnya shalat jama'ah". Sedangkan kita semua tahu bahwa fiqihnya Imam Bukhari terlihat pada judul-judul bab dalam kitab Shahihnya.

Adapun Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya memberikan judul "Hadits-hadits tentang penggunaan ancaman-ancaman keras Nabi صلى الله عليه وسلم untuk memperingatkan orang yang tidak menghadiri shalat Isya' dan Shubuh berjama'ah". (lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih ibni Hibban, 5/451)
Ancaman-ancaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم ini bukan berlaku atas orang yang meninggalkan shalat sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang. Akan tetapi ancaman ini ditujukan kepada orang yang meninggalkan shalat berjama’ah, meskipun dia shalat di rumahnya.

Dalam salah satu riwayat disebutkan secara jelas bahwa mereka yang diancam akan dibakar rumah-rumahnya adalah mereka yang melakukan shalat di rumah-rumah mereka.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ ثُمَّ أَاتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ.
Sungguh aku sangat berkeinginan memerintahkan para pemudaku untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku datangi suatu kaum yang shalat di rumah-rumah mereka tanpa ada udzur dan aku bakar rumah-rumah mereka. (HR. Abu Dawud dalam Kitabus shalah bab at-Tasydid fit Tarkil Jama’at, no. 545 2/253-254. Syaikh al-Albani berkata tentang hadits ini: “Shahih tanpa kalimat لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ” (Shahih Sunan Abi Dawud 1/110)

Dalam hadits di atas dijelaskan secara tegas bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم sangat berkeinginan membakar rumah orang-orang yang mengerjakan shalat wajib di rumahnya dan tidak berjama’ah di masjid. Meskipun keinginan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tersebut tidak diwujudkan, tapi hal itu cukup sebagai peringatan dan ancaman atas mereka. Dan tidaklah menghalangi beliau صلى الله عليه وسلم dari niatnya, kecuali adanya wanita dan anak-anak.

Diantara para ulama yang mengambil kesimpulan dari hadits ini tentang wajibnya shalat berjama’ah adalah:
Ibnu Hajar al-Asqalani رحمه الله -ketika mengomentari hadits di atas—berkata: “Adapun hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa shalat berjama’ah adalah fardlu ‘ain (kewajiban atas setiap individu), karena kalau ia hanya merupakan anjuran saja, tidak mungkin beliau صلى الله عليه وسلم mengancam dengan ancaman membakar rumah-rumah mereka. Demikian pula kalau kewajibannya adalah hanya fardlu kifayah, maka dengan telah ditegakkannya shalat jama’ah oleh Rasulullah dan sebagian shahabatnya, gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.” (Fathul Baari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 2/125-126)
Abu Bakar al-Kisani al-Hanafi رحمه الله –ketika beliau menyebutkan hadits-hadits tentang shalat jama’ah ini—berkomentar: “Ancaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم seperti ini tidak mungkin terjadi, kecuali atas orang yang meninggalkan satu kewajiban”. (Bada’ius Shanaie 1/155).

Faedah lainnya dari hadits-hadits di atas adalah bolehnya beberapa orang (petugas) meninggalkan shalat berjama’ah untuk menyuruh manusia melakukan shalat berjama’ah di masjid.
Ibnu Hajar al-Asqalani رحمه الله –ketika menjelaskan faedah hadits-hadits ini—berkata: “Dalam hadits ini terdapat keringanan bagi imam atau wakilnya untuk meninggalkan shalat jama’ah dengan tujuan mengeluarkan orang-orang yang bersembunyi di rumah mereka untuk shalat jama’ah”. (Fathul Bari, 2/130)

10. Akibat jelek yang disebabkan karena tidak menyambut panggilan shalat
Termasuk dalil yang menunjukkan wajibnya shalat jama’ah adalah ucapan Allah سبحانه وتعالى yang menerangkan akibat jelek yang akan menimpa orang-orang yang dipanggil untuk sujud, tetapi mereka menolaknya.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلاَ يَسْتَطِيعُونَ(42) خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ. {القلم: 42-43}
Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dalam keadaan sehat. (al Qalam: 42-43)
Yang dimaksud Yud’auna ilas sujud adalah panggilan untuk sujud dengan suara adzan. Yakni ketika mereka dipanggil untuk melakukan shalat berjama’ah.
Makna ayat ini adalah orang yang tidak mau memenuhi panggilan adzan di dunia terancam kehinaan dan akan dipermalukan pada hari kiamat yakni ketika seluruh manusia sujud, mereka tidak dapat sujud.
Ibnu Abbas رضي الله عنهما -Shahabat yang ahli dalam bidang tafsir—ketika menafsirkan ayat di atas berkata: “Mereka dulu (di dunia) mendengarkan adzan dan panggilan untuk shalat, namun tidak mengindahkannya”. (Lihat Tafsir Ruhul Ma’ani, 29/36)

Pendapat Ibnu Abbas di atas bukan hanya dikuatkan oleh seorang dari kalangan salaf, melainkan banyak dari mereka yang juga mengatakan demikian.
Ka’bul Akhbar رحمه الله berkata: “Demi Allah tidaklah turun ayat ini, kecuali tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jama’ah”. (Lihat Tafsir al Baghawi, 4/ 283, Zaadul Masiir 8/342 dan Tafsir al-Qurthubi, 18/251)
Ibrahim an-Nukhai رحمه الله berkata: “Yakni mereka dipanggil dengan adzan dan iqamah, tetapi menolaknya”. (Lihat Tafsir al-Qurthubi, 18/151 dan Ruuhul Ma’ani, 29/36)
Ibrahim at-Taimiy رحمه الله berkata: “Yakni diajak untuk shalat wajib dengan adzan dan iqamah”. (Lihat Tafsir al-Baghawi, 4/ 283)
Al-Hafidh Ibnul Jauzi رحمه الله menyimpulkan faedah ayat ini: “Dalam ayat ini terdapat ancaman atas orang-orang yang meninggalkan shalat jama’ah”. (Lihat Zaadul Masiir 8/342)
Fachrurrozi رحمه الله berkata: “Yakni ketika mereka diseru untuk shalat dengan adzan dan iqamah, padahal mereka dalam keadaan sehat dan mampu untuk melakukannya (di dunia). Di sini terdapat ancaman bagi orang yang duduk dan meninggalkan shalat jama’ah dan tidak memenuhi panggilan muadzin untuk shalat secara berjama’ah”. (at-Tafsiirul Kabiir, 30/96)
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Tidak hanya dari satu orang kalangan salaf yang berkata tentang ucapan Allah (ayat ini) bahwa yang dimaksud adalah panggilan muadzin hayya ‘alas shalah, hayya ‘alal falah”. (Kitabus shalah, hal. 65)
(Diambil dari kitab Ahammiyyatus Shalatil Jama'ah, karya Dr. Fadl Ilahi hal. 59 -64).

(Dikutip dari Bulletin Al Manhaj, Edisi 96/Th. III 16 Safar 1427 H/17 Maret 2006 M dan Edisi 97/Th. III 23 Safar 1427 H/24 Maret 2006 M, tulisan Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed, judul asli Meninggalkan Sholat merupakan Ciri Kemunafikan dan Ancaman Allah dan RasulNya bagi yang Meninggalkan Sholat Berjamaah)


Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1046

Sabtu, 01 Januari 2011

Lagi, wajibnya sholat berjamaah (1)

Shalat lima waktu bersama jama'ah di masjid-masjid adalah sebesar-besar ibadah yang mulia. Telah disebutkan dalil-dalil dari al-Qur'an dan as-Sunnah tentang wajibnya shalat jama'ah tersebut. Diantaranya:

1. Perintah Allah سبحانه وتعالى untuk ruku' bersama orang-orang yang ruku':
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ.(البقرة: 43(
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (al-Baqarah: 43)
Berkata Hafidz Ibnul Jauzi رحمه الله ketika menafsirkan ayat tersebut: "Yakni shalatlah bersama orang-orang yang shalat". (Zaadul Masir, 1/75)
Qadli al-Baidlawi رحمه الله berkata: "Yakni bersama jama'ah mereka". (Tafsir al-Baidlawi 1/59)
Berkata Imam Abu Bakar al-Kisani رحمه الله: "Ini adalah perintah untuk ruku' bersama-sama dengan orang-orang yang ruku', dan ini menunjukkan adanya perintah untuk menegakkan shalat berjama'ah. Sedangkan perintah yang mutlak menunjukkan wajibnya perkara tersebut". (Bada'iu ash-Shanai'i fi Tartiibi asy-Syara'ii, 1/155)

2. Perintah untuk shalat berjama'ah dalam keadaan khauf
Allah سبحانه وتعالى memerintahkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para shahabatnya untuk shalat berjama'ah walaupun dalam keadaan khauf (genting), yaitu dalam situasi perang. Hal ini menunjukkan kalau shalat jama'ah merupakan perkara yang penting dan wajib.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا. (النساء: 102)
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat untuk mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. (an-Nisaa': 102)

Berkata Ibnul Mundzir رحمه الله: "Ketika Allah perintahkan untuk shalat berjama'ah dalam keadaan khauf, tentunya dalam keadaan aman lebih diwajibkan". (Al-Ausath fie Sunani wal Ijtima'i wal Ikhtilafi, 4/135)
Kalau saja shalat berjama'ah tidak diwajibkan, tentu perang merupakan udzur yang sangat besar untuk meninggalkan shalat jama'ah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله: "Sesungguhnya diperintahkannya shalat khauf bersama jama'ah dengan tata cara khusus yang membolehkan perkara-perkara yang pada asalnya dilarang tanpa udzur seperti tidak menghadap kiblat dan banyak bergerak -dimana perkara-perkara tersebut tidak boleh dilakukan jika tanpa udzur dengan kesepakatan para ulama-, atau meninggalkan imam sebelum salam menurut jumhur, demikian pula menyelisihi perbuatan imam seperti tetap berdirinya shaf belakang ketika imam ruku' bersama shaf depan, jika musuh ada di hadapannya. Para ulama berkata: "Perkara-perkara tersebut akan membatalkan shalat jika dilakukan tanpa udzur. Kalau saja shalat jama'ah tidak diwajibkan namun hanya merupakan anjuran, niscaya perbuatan-perbuatan di atas membatalkan shalat, karena meninggalkan sesuatu yang wajib hanya karena sesuatu yang sunnah. Padahal, sangat mungkin shalat dilakukan oleh mereka secara sempurna jika mereka masing-masing shalat sendirian (bergantian). Maka jelaslah shalat berjama'ah merupakan perkara yang wajib".

3. Perintah Nabi صلى الله عليه وسلم untuk mendirikan shalat berjama'ah
Diriwayatkan dari Malik Ibnul Huwairits رضي الله عنه, dia berkata: Aku mendatangi Nabi صلى الله عليه وسلم bersama beberapa orang dari kaumku. Kami tinggal di sisi beliau 20 hari. Sungguh beliau adalah seorang yang sangat lembut dan penyayang. Ketika beliau melihat bahwa kami sudah rindu dengan keluarga-keluarga kami, beliau berkata:
ارْجِعُوا فَكُونُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَصَلُّوا فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ . (رواه البخاري في كتاب الأذان)

Kembalilah kalian, tinggallah di tengah mereka, ajarilah mereka dan shalatlah. Jika telah datang waktu shalat, adzanlah salah seorang dari kalian dan hendaklah orang yang paling tua diantara kalian mengimami kalian! (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adzan).
Dalam riwayat lain, bahkan beliau صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk shalat berjama'ah walaupun jumlah mereka hanya 3 orang.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, ia berkata: Berkata Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِاْلإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ. (رواه مسلم في كتاب المساجد ومواضع الصلاة)
Jika mereka bertiga, maka hendaklah mengimami mereka salah seorang dari mereka. Dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling pandai membaca al-Qur'an. (HR. Muslim dalam kitab al-Masajid wa mawadhi'us shalah)
Berkata Ibnul Qayyim رحمه الله: "Sisi pendalilan hadits ini adalah perintah untuk berjama'ah. Dan perintah beliau صلى الله عليه وسلم menunjukkan wajib hukumnya".

Yang lebih menunjukkan wajibnya shalat jama'ah adalah ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyuruh orang yang safar untuk shalat berjama'ah sekalipun hanya berdua .
إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا. (رواه البخاري في كتاب الأذان)
Jika kalian berdua bepergian, maka adzanlah salah seorang kalian kemudian dirikanlah shalat. Hendaklah mengimami kalian orang yang lebih tua diantara kalian! (HR. Bukhari dalam kitab al-Adzan)

4. Larangan keluar dari masjid setelah adzan
Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah diharamkannya seseorang keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali setelah menunaikan shalat jama'ah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: telah memerintahkan kepada kami Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَلاَ يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَ. (رواه أحمد)
Jika kalian berada di masjid, kemudian diseru untuk shalat (adzan), maka janganlah salah seorang kalian keluar hingga selesai shalat. (HR. Ahmad; berkata al-Hafidz al-Haitsami: "Rawi-rawi imam Ahmad adalah rawi-rawi yang dipakai dalam kitab Shahih (yakni shahih Bukhari dan Muslim -pent.) (Majma' az-Zawaid, 2/5)

Oleh karenanya Abu Hurairah menganggap orang yang keluar dari masjid setelah adzan adalah orang yang bermaksiat. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Sya'tsa:
كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . (رواه مسلم في كتاب المساجد ومواضع الصلاة)
Kami duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian dikumandangkanlah adzan. Tiba-tiba ada seseorang berdiri dan berjalan keluar dari masjid, maka Abu Hurairah mengikuti dengan pandangannya, seraya berkata: "Adapun orang ini telah bermaksiat kepada Abul Qasim (yakni Rasulullah صلى الله عليه وسلم). (HR. Muslim dalam kitab al-Masajid wa mawadhi'us shalah)
Bahkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebut orang yang keluar dari masjid setelah adzan -tanpa adanya keperluan- sebagai munafik sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ لِحَاجَةٍ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلاَّ مُنَافِقٌ. (رواه الطبراني)
Tidaklah seorang mendengarkan adzan di masjidku ini, kemudian dia keluar dari sana -kecuali ada keperluan-, kemudian tidak kembali lagi, kecuali ia munafiq. (HR. Thabrani; Berkata al-Haitsami dalam Majma' az-Zawaid 2/5: "Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jamul Ausath dan rawi-rawinya adalah rawi-rawi yang dipakai dalam kitab Shahih")
Berkata Imam Ibnul Mundzir رحمه الله mengomentari hadits Abu Hurairah di atas: "Kalau saja seseorang diberi kebebasan untuk meninggalkan shalat berjama'ah atau mendatanginya, maka orang yang meninggalkan sesuatu yang tidak wajib baginya tidak mungkin dihukumi demikian". (Al-Ausath fie Sunan wal Ijma' wal Ikhtilaf, 4/135)
Dikisahkan dalam Sunan Darimi, dari Abdurrahman ibnu Harmalah, bahwa dia menceritakan: Seseorang datang kepada Sa'id Ibnul Musayyib, untuk pamit pergi menunaikan haji atau umrah. Sa'id Ibnul Musayyib berkata: "Jangan engkau berangkat, sampai engkau shalat berjama'ah! Karena Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan: "Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan, kecuali munafiq; kecuali orang yang keluar untuk keperluannya kemudian kembali lagi ke masjid". Orang itu menjawab: "Tapi teman-temanku menunggu di Harrah (padang batu di pinggir kota –pent.)". Maka orang itu memaksa keluar. Sedangkan Sa'id Ibnul Musayyib terus menyesalkan orang itu dan terus menyebut-nyebutnya dengan kekesalan. Hingga sampailah berita, bahwa orang tersebut jatuh dari untanya dan patah tulang pahanya (dalam Sunan Darimi, Kitabus Shalah, bab Ta'jilul 'Uqubah Man Balaghahu minan Nabi falam yu'adzimhu; Lihat pula Mushannaf Abdul Razaq, bab ar-Rajulu Yahruju minal masjid).

5. Diantara yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi orang yang buta. Maka bagaimana dengan orang-orang yang masih dapat melihat dengan normal?

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umi Maktum رضي الله عنه pernah meminta keringanan untuk tidak shalat berjama'ah di masjid dan mengemukakan berbagai macam udzurnya, diantaranya:
1. Buta matanya dan tidak adanya penuntunnya
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa seorang yang buta datang menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم seraya berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ السَلاَم أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَأَذِنَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ قَالَ لَهُ أَتَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ. (رواه مسلم في كتاب المساجد)
"Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki penuntun yang bisa menuntunku ke masjid". Orang itu meminta keringanan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Maka Rasulullah pun mengizinkannya. Namun kemudian ketika orang itu berpaling, Rasulullah صلى الله عليه وسلم memanggilnya seraya berkata: "Apakah engkau mendengar panggilan untuk shalat?" Dia menjawab: "Ya". Maka beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: "Kalau begitu penuhilah!" (HR. Shahih Muslim dalam kitabul Masaajid).
Dalam hadits di atas sangat jelas disebutkan bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak memberikan udzur bagi orang yang buta tersebut, jika ia masih mendengar panggilan adzan.
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menyatakan bahwa dapat mendengar adzan adalah ukuran jarak rumahnya dari masjid. Jadi selama dia masih mendengar adzan, dia masih dianggap dekat dan tidak ada keringanan baginya.

2. Jauh rumahnya
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Umi Maktum bahwa dia meminta keringanan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dengan berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ وَلِي قَائِدٌ لاَ يُلاَئِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: لاَ أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً.(رواه أبو داود في كتاب الصلاة باب التشديد في ترك الصلاة رقم 548)
Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang buta dan jauh rumahnya. Sedangkan aku memiliki penuntun yang tidak selalu bersamaku. Apakah aku shalat di rumahku? Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya:"Apakah engkau mendengar adzan?" Ia menjawab: "Ya". Maka beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: "Kalau begitu aku tidak mendapatkan rukhshah untukmu". (HR. Abu Dawud dalam Kitabus Shalah, bab at-Tasydid fii tarki ash-shalah, no. 548)
Dalam hadits ke-2 ini terdapat alasan yang ketiga di samping alasan buta dan tidak memiliki penuntun yaitu jarak rumahnya ke masjid jauh.
Ibnu Khuzaimah رحمه الله ketika menukil hadits ini memberi judul babnya "Bab perintah bagi orang yang buta untuk mengikuti shalat jama'ah walaupun rumahnya jauh dari masjid, tidak ada penuntunnya yang mau menuntun ke masjid": "Ini merupakan dalil bahwa shalat jama'ah adalah faridlah (wajib hukumnya)".

3. Diantara rumahnya dengan masjid melewati kebun-kebun kurma dan semak belukar.
Dalam riwayat lain bahkan disebutkan diantara rumah Abdullah ibnu Umi Maktum dan masjid terdapat pepohonan kurma dan semak belukar. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dalam riwayat Imam Ahmad dari Abdullah bin umi Maktum, bahwa ia berkata kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بَيْنِي وَبَيْنَ الْمَسْجِدِ نَخْلاً وَشَجَرًا وَلاَ أَقْدِرُ عَلَى قَائِدٍ كُلَّ سَاعَةٍ أَيَسَعُنِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ: أَتَسْمَعُ الْإِقَامَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأْتِهَا. (رواه أحمد)
Wahai Rasulullah صلى الله عليه وسلم: "Antara rumahku dengan masjid banyak pohon kurma dan semak belukar. Dan tidak ada orang yang dapat menuntunku. Apakah boleh bagiku untuk shalat di rumahku?" Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya: "Apakah engkau mendengar iqamah?" Ia menjawab: "Ya". Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Kalau begitu datangilah panggilan tersebut!". (HR. Ahmad)

4. Masih banyaknya binatang buas dan berbisa di sekitar kota Madinah
Dalam hadits lain masih ada udzur lainnya pada Abdullah bin Umi Maktum, namun tetap tidak menjadikannya mendapatkan keringanan yaitu diantara masjid dengan rumahnya masih banyak binatang buas atau binatang berbahaya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Abdullah bin umi Maktum, bahwa ia mengatakan:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَح؟ِ فَحَيَّ هَلاًّ. (رواه أبو داود باب التشديد في ترك الصلاة)
Wahai Rasulullah, sesungguhnya di kota Madinah ini masih banyak binatang-binatang buas dan binatang yang berbahaya. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya: "Apakah engkau mendengar hayya 'ala shalah, hayya 'alal falah? Kalau ya, maka segeralah engkau penuhi panggilan itu!" (HR. Abu Dawud bab Tasydid fi Tarqil Jama'ah, no. 548; Hakim dalam Mustadrak kitab ash-shalah, dishahihkan oleh Dzahabi).
Ibnu Khuzaimah menyebutkan hadits ini dalam kitab shahihnya dengan judul "Bab perintah bagi orang yang buta untuk menghadiri shalat jama'ah walaupun ia khawatir terhadap binatang-binatang berbisa/buas jika menghadiri jama'ah". (Shahih Ibnu Khuzaimah, kitab al-Imamah fi shalah 2/367).

5. Dalam keadaan tua dan sudah renta
Udzur lainnya bagi Abdullah bin Umi Maktum adalah umur beliau. Di samping beliau رضي الله عنه buta, ia adalah seorang yang sudah tua renta. Sebagaimana diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Umamah. Ia berkata: Ibnu Umi Maktum datang -ia adalah seorang buta yang turun tentangnya ayat 'Abasa wa tawalla an ja'ahul a'ma-, ia adalah seorang dari Quraisy datang kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ! بِأَبِي وَأُمِّي أَنَا كَمَا تَرَوْنِي، قَدْ دَبَرْتُ سِنَّي، وَرََّقَ عَظْمِي، وَذَهَبَ بَصَرِي، وَلِيَ قَائِدٌ لاَ يُلاَمُنِي قِيَادُهُ إِيَايَ، فَهَلْ تَجِدُ لِي رَخْصَةً اُصَلِّي فِي بَيْتِي الصَّلَوَاتِ؟ قَالَ: أَتَسْمَعُ المُؤَذِّنُ فيِ الْبَيْتِ الَذِي أَنْتَ فِيْهِ؟ قَال: نَعَمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم: مَا أِجِدُ لَكَ رَخْصَةً، وَلَوْ يَعْلَمُ هَذَا الْمُخْتَلِفُ عَنِ الصَّلاَةِ فِي الْجَمَاعَةِ مَا لِهَذَا الْمَاشِي إِلَيْهَا َلأَتَاهَا وَلَوْ حَبْوًا عَلَى يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ.
Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai jaminan untukmu. Sungguh aku –sebagaimana yang engkau lihat—adalah orang yang telah tua umurnya, rapuh tulangku (renta), hilang pandanganku (buta), dan aku memiliki penuntun yang tidak cocok denganku, apakah engkau memiliki rukhsah untukku agar aku shalat di rumah?" Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya: "Apakah engkau mendengar suara muadzin di rumah yang kamu tinggal di dalamnya?" Ia menjawab: "Ya". Maka nabi pun bersabda: "Aku tidak memiliki keringanan untukmu. Sungguh kalau orang yang tidak hadir shalat jama'ah ke masjid itu mengetahui apa pahalanya orang yang berjalan menuju shalat jama'ah, niscaya ia akan mendatanginya walaupun merangkak dengan kedua tangan dan kakinya". (Dinukil dari at-Targhib wa Tarhib oleh al-Hafidh al-Mundziri. Dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 1/247)

Berkata imam Ibnul Mundzir ketika memberi judul hadits-hadits ini dengan "Dzikrul Ijab Hudzuril Jama'ah 'Alal 'Umyan wain Ba'udat Manaziluhum 'Anil Masjid wa Yadullu Dzalika 'Ala anna Zuhudal Jama'ah Fardlu la Nadbun" ("Penyebutan tentang wajibnya menghadiri jama'ah atas orang yang buta walapun jauh rumahnya dari masjid. Yang demikian menunjukkan bahwa menghadiri shalat jama'ah adalah wajib, bukan anjuran)". (al-Ausath fi Sunan wal Ijma' wal Ikhtilaf, 4/132)

Beliau رحمه الله juga berkata: "Jika orang yang buta tidak mendapatkan udzur untuk meninggalkan shalat jama'ah, maka orang yang memiliki penglihatan normal lebih-lebih lagi. Tidak ada keringanan sama sekali baginya. (al-Ausath fi Sunan wal Ijma' wal Ikhtilaf, 4/132)
Imam al-Khathabi رحمه الله berkata: "Dalam hadits ini ada dali bahwa menghadiri shalat jama'ah adalah wajib. Kalau saja shalat jama'ah itu hanya anjuran, maka yang lebih pantas untuk meninggalkannya adalah orang yang memiliki udzur dan kelemahan atau orang yang seperti Abdullah bin Umi Maktum. (Ma'alimus Sunan, 1/160).
Dari hadits-hadits di atas, kita melihat ketegasan hukum wajibnya shalat berjama'ah. Kita melihat udzur-udzur yang ada pada Abdullah bin Umi Maktum sangat banyak, seperti buta, tua umurnya (renta), tidak ada penuntun, jauhnya rumah dari masjid, banyaknya pepohonan dan semak belukar, dan banyaknya binatang buas/berbisa. Namun meskipun demikian, Rasulullah صلى الله عليه وسلم tetap tidak memberikan keringanan untuknya meninggalkan shalat jama'ah.
Tidak mungkin bagi seorang rasul صلى الله عليه وسلم yang mulia dan sangat sayang kepada umatnya membiarkan seorang yang memiliki udzur-udzur di atas tanpa mendapatkan keringanan. Kecuali kalau perkara itu adalah suatu faridlah dan kewajiban yang telah Allah سبحانه وتعالى tetapkan.

Maka dengan alasan apa lagikah kaum muslimin meninggalkan shalat jama'ah ke masjid, padahal mereka dalam keadaan tidak buta, kuat badannya, muda umurnya, aman jalannya dan dekat rumahnya dengan masjid?

(Diringkas dari kitab Ahammiyyatus Shalatul Jama'ah, karya Dr. Fadl Ilahi hal. 42 - 51. Bersambung)

(Dikutip dari Bulletin Al Manhaj, Edisi 94/Th. III, 02 Safar 1427 H/03 Maret 2006 M, dan Edisi 95/Th. III 09 Safar 1427 H/10 Maret 2006 M, tulisan Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed, judul asli Wajibnya Sholat Berjamaah)


Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1045

MELURUSKAN SHAF SUNNAH YANG KIAN DITINGGALKAN

Shalat merupakan ibadah mulia di sisi Allah . Selain ia sebagai rukun ke dua dari lima rukun Islam, ia pun sebagai tolok ukur bagi amalan-amalan ibadah lainnya. Sehingga shalat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap pribadi muslim dengan cara yang tepat sesuai tuntunan Rasulullah dengan memenuhi syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, sunnah-sunnahnya, ataupun penyempurna-penyempurnanya. Karena beliau bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي

“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Para pembaca, pada kajian kali ini, kita akan mengkaji pentingnya meluruskan shaf dalam shalat yang kini kian dilalaikan sebagian besar kaum muslimin dan dalam rangka mengamalkan firman Allah (artinya):

“Berikanlah peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz Dzaariyat: 55)


Keutamaan Meluruskan Shaf

1. Allah dan para Malaikat-Nya bersholawat terhadap orang-orang yang menyambung shaf yaitu yang meluruskan dan merapatkannya.
Aisyah t meriwayatkan dari Rasulullah , beliau berkata:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ الصُّفُوْفَ وَسَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً

“Sesungguhnya Alloh beserta malaikatnya bersholawat kepada orang-orang yang menyambung shaf dan barang siapa yang menutupi celah kosong niscaya Allah akan mengangkat derajatnya.” (H.R Ahmad 4/269, Ibnu Majah no. 997, hadits ini shahih karena adanya beberapa penguat/syawahid, lihat Ash Shahihah no. 2532 karya Asy Syaikh Al Albani)

2. Mendapatkan balasan yang sangat besar di sisi Allah .

وَ ما مِنْ خُطْوَةٍ أَعْظَمُ أَجرًا منْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إلى فُرْجَةٍ في الصَّفِّ فَسَدَّها

“Dan tidak ada satu langkah pun yang lebih besar balasannya (dari Allah) dari pada langkah seseorang yang mengisi kekosongan pada shaf kemudian menutupinya (merapatkannya).” (H.R Al Bazzar,lihat Ash Shahihah no 1892 karya Asy Syaikh Al Albani)

مَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَ الله بِهَا دَرَجَةً وُبُنِىَ لَهُ بَيْتاً فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang menutup (memasuki) celah kosong diantara shaf, maka Allah akan meninggikan derajatnya dan membangunkan rumah baginya di al Jannah.” (H.R At Thabrani dalam Al Ausath, lihat Shahih At-Targhib wat At-Tarhib no. 555 karya Asy Syaikh Al Albani)


Beberapa Sebab Diperintahkannya Meluruskan Shaf

1. Lurusnya Shaf Termasuk bagian mendirikan dan menyempurnakan Shalat.
Di dalam ayat-ayat Al Qur’an, tidaklah Allah memerintahkan shalat kepada kaum muslimin kecuali selalu menggunakan lafadz (إِقَامَةُ الصَّلاَةِ) yang bermakna menegakkan/mendirikan shalat. Seperti dalam kandungan firman Allah:

وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ

“Dan dirikanlah shalat…” (Al Baqarah:43)
Dan ketahuilah bahwasanya meluruskan shaf itu termasuk bagian dari mendirikan shalat. Rasulullah bersabda:

سَوُّوا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk bagian dari mendirikan shalat.” (H.R Al Bukhari)
Oleh karena itu, sesungguhnya perintah meluruskan shaf merupakan perintah langsung dari Allah . Karena lurusnya shaf termasuk bagian dari mendirikan shalat. Dalam riwayat yang lain Rasulullah bersabda:

سَوُّوا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ من تَمَامِ الصَّلاةِ

“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk dari menyempurnakan shalat.” (H.R Muslim)
Sehingga meluruskan shaf juga sebagai penyempurna shalat, yaitu tidaklah shalat itu sempurna kecuali bila shaf-shaf telah lurus.

2. Menjaga ukhuwah dan persatuan kaum muslimin.

Shaf-shaf yang lurus dan rapat, yaitu dengan menempelkan kaki seseorang dengan kaki yang lainnya dan bahu satu dengan bahu yang lainya, merupakan bukti terjalinnya ukhuwah diantara kaum muslimin dan sirnanya kesenjangan status sesama mereka. Bagaikan bangunan antara bagian satu dengan yang lainnya saling terkait dan menguatkan. Kalau sekiranya, dalam ibadah shalat berjama’ah saja yang merupakan ibadah mulia di hadapan Allah , mereka merasa risih dan enggan untuk merapatkan kaki-kaki dan bahu-bahu mereka, bagaimana keadaan mereka bila di luar ibadah shalat berjama’ah? Inilah salah satu hikmah yang sangat agung dari sunnah Rasulullah .

3. Tempat Kosong (Celah) Diantara Shaf-Shaf Adalah Sarang Syaithon.
Para pembaca, ketahuilah sesungguhnya syaithon menempati celah kosong diantara shaf-shaf untuk menghembuskan racun-racun perselisihan dan perpecahan ke dalam hati-hati kaum muslimin. Rasulullah bersabda:

أَقِيْمُوْا الصُّفُوْفَ وَ حَاذُوْا بَيْنَ المَنَاكِبِ وَ سُدُّوْا الخَلَلَ ولِيْنُوْا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلاَتَذَرُوْا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ, وَ مَنْ وَصَّلَ صَفًّا وَصَّلَهُ الله وَ مَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ الله

“Luruskanlah shaf-shaf kalian, jadikanlah sejajar diantara bahu-bahu kalian, tutuplah celah yang kosong, bersikap lunaklah terhadap tangan saudara-saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan sedikitpun celah-celah bagi syaithan. Barang siapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambungnya dan barang siapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya.”
(HR Abu Dawud no.666 dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani)


Hukum Meluruskan Shaf

Merupakan sunnah (tuntunan) Rasulullah setiap akan mengimami shalat, beliau menghadap kepada makmum (yakni para sahabatnya) seraya berkata:
أَقِيْمُوا الصُّفُوْفَ (ثَلاَثًا) ، وَ اللهِ لَتُقِيْمُنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ
“Tegakkanlah (luruskanlah) shaf-shaf kalian (3 kali). Demi Allah sungguh hendaknya kalian luruskan shaf-shaf atau (kalau tidak) niscaya Allah benar-benar akan mencerai beraikan hati-hati kalian.” (H.R Abu Dawud no. 662, Ahmad 4/276)
Para pembaca, di dalam hadits ini terdapat dua perkara yang sangat penting untuk kita cermati:
1. Kewajiban meluruskan shaf adalah perintah Rasulullah. Secara kaidah ushul (pokok) yang telah disepakati oleh para ulama bahwa seluruh perintah dari Rasulullah hukumnya adalah wajib untuk ditaati dan haram untuk dilanggar. Allah berfirman:
“Dan segala yang datang dari Ar Rasul (baik dari perkataan, perbuatan, ataupun persetujuan), maka laksankanlah.”(Al Hasyr: 7)
2. Adanya ancaman keras dari Rasulullah terhadap siapa saja yang mengabaikan perintah meluruskan shaf, yaitu akan ditimpakan perselisihan dan perpecahan di barisan kaum muslimin.
Peringatan keras dari Rasulullah dan disertai akibat yang parah bagi siapa saja yang menyelisihinya, menguatkan bahwa perintah meluruskan shaf adalah wajib. Terlebih lagi shaf yang tidak lurus atau rapat merupakan penyebab perpecahan umat yang sangat jelas dilarang oleh Allah dan Rasulnya .
Al Imam Al Bukhari dalam kitab shahihnya mengemukakan bahwa hukum bagi orang yang tidak menyempurnakan shaf adalah berdosa. Kemudian Al Hafizh Ibnu Hajar mengomentari pendapat beliau diatas seraya berkata: “Al Imam Al Bukhari berpendapat meluruskan shaf adalah wajib. (Pertama) karena konteks haditsnya berbentuk perintah, (kedua) masuk dalam keumuman sabda Rasulullah : “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”, dan (ketiga) adanya ancaman keras terhadap orang orang yang melalaikannya.” (Fathul Bari 2/210)



Cara Meluruskan Shaf

Berikut ini akan kami paparkan cara meluruskan dan merapatkan shaf sebagaimana yang terkandung di dalam hadits-hadits yang shahih, diantaranya:

1. Hadits Anas bin Malik t dari nabi beliau bersabda:

أَقِيْمُوُا صُفَوْفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ وَرَاَء ظَهْرِي وَكَانَ أَحُدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِِِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ.

“Luruskanlah shaf-shaf kalian karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku. (Anas berkata) Maka salah seorang diantara kami menempelkan bahunya dengan bahu kawannya dan kakinya dengan kaki kawannya. (HR Al Bukhari no.725)

2. Hadits Ibnu Umar t dari Nabi beliau bersabda (artinya):
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, jadikanlah sejajar diantara bahu-bahu kalian, tutuplah celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara-saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan sedikitpun celah-celah bagi syaithan. Barang siapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambung dia dan barang siapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskan dia.” (HR Abu Dawud no.666 dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani)

3. Hadits Nu’man bin Basyir dari Nabi beliau bersabda:

أَقِيْمُوا الصُّفُوْفَ (ثَلاَثًا) ، وَ اللهِ لَتُقِيْمُنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ. قال :فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْصِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ ِبِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وكَعْبَهِ بِكَعْبِهِ

“Luruskanlah shaf-shaf kalian (sebanyak tiga kali), demi Allah hendaknya benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf atau Allah akan menjadikan hati-hati kalian bercerai berai. Nu’man berkata: Maka aku melihat seseorang (dari kami) menempelkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya dan mata kaki dengan mata kaki kawannya.” (HR. Abu Dawud no.66, Ibnu Hibban no.396, Ahmad 4/272 dan Ash Shahihah no.32)

Dari hadits-hadits di atas dapat kita simpulkan bahwa cara meluruskan dan merapatkan shaf yaitu:
1. Membuat shaf menjadi lurus, tidak maju atau tidak mundur. Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “yaitu setiap orang menjadikan bahunya sejajar dengan bahu lainnya. Hingga bahu-bahu, leher-leher dan kaki-kaki dalam keadaan sejajar.” (’Aunul Ma’bud, 2/365)
2. Menutup celah kosong dengan menempelkan bahu dengan bahu, lutut dengan lutut, mata kaki dengan mata kaki.
3. Bersikap lunak dengan tangan saudara saudaranya. Al Imam Abu Dawud berkata: (yang maknanya) “Bersikap lunaklah terhadap tangan saudara saudara kalian yaitu apabila datang seseorang menuju shaf dan memasukinya, maka sepantasnya setiap orang melunakkan bahunya sehingga ia dapat memasuki shaf tersebut. (’Aunul Ma’bud 2/366).


Kewajiban Imam Agar Senantiasa Memperhatikan Shaf-Shaf Ma’mum

Para pembaca yang kami muliakan, coba lihatlah bagaimana Rasulullah sebagai uswatun hasanah sangat perhatian sekali terhadap lurus dan rapatnya shaf?
Al Imam muslim dalam kitab Shahihnya no. 128 meriwayatkan dari sahabat Nu’man bin Basyir t, beliau berkata: “Kebiasaan Rasulullah Meluruskan shaf-shaf kami, sampai beliau Meluruskan shaf bagaikan lurusnya anak panah.”(Dalam riwayat lain Rasulullah baru memulai shalat, bila shaf-shaf dalam keadaan telah lurus, lihat Sunan Abu Dawud no. 661)

Dari sahabat Al Barra’ bin Azib, beliau berkata:” Rasulullah ketika akan shalat memasuki shaf dari satu sisi ke sisi yang lainnya, sambil meratakan dada-dada dan bahu-bahu kami dan beliau berkata: ‘Janganlah kalian berselisih niscaya hati-hati kalian akan berselisih.”
(HR. Abu Dawud, An Nasa’i, lihat Shahih at Targhib wat Tarhib no. 512 karya Asy Syaikh Al Albani)

Demikian pula Al Khulafa’ur Rasyidin sangat perhatian sekali dalam masalah ini, sampai mereka mengutus beberapa wakil untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Mereka tidak akan memulai shalat hingga wakil-wakil tersebut memberitahukan bahwa shaf-shaf telah lurus.
Al Imam At Tirmidzi dalam kitab Al Jami’ meriwayatkan, bahwa Umar Ibnul Khathab t menunjuk beberapa wakilnya yang bertugas merapikan dan meluruskan shaf. Beliau t tidak akan memulai shalat sampai para wakil tersebut mengkhabarkan bahwa shaf-shaf telah lurus dan rapat, dan pada saat itu disaksikan para sahabat Nabi , diantaranya Ali dan Utsman. Ali t di saat itu pula turut terjun untuk merapikan shaf sambil berkata: “Maju wahai fulan, mundur wahai fulan”. 
(Lihat Jamiut Tirmidzi 1/439, Al Muwatha’ 1/173 dan dalam Al Muwatho’ 1/423 bahwa Utsman bin Affan juga menunjuk beberapa wakil untuk Meluruskan shaf dan tidak akan dimulai shalat hingga mereka mengkhabarkan bahwa shaf-shaf telah lurus dan rapat)


Beberapa Masalah Penting:

1. Apabila dua orang shalat berjama’ah dan salah seorang mengimami yang lainnya, maka posisi shaf adalah sejajar dengan menempelkan bahu dengan bahu mata kaki dengan mata kaki di antara keduanya. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas t beliau berkata:

“بتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُوْنَةَ فَصَلَّى رَسولُ الله العِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ فَصَلّى أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ ثُمَّ ناَمَ ثُمَّ قاَمَ فَجِئْتُ (وَفِي رِوَايَة : فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ) عَنْ يسَارِهِ فَجَعَلَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ

“Aku bermalam dirumah bibiku (yaitu) Maimunah, ketika itu Rasulullah shalat isya’ kemudian beliau pulang ke rumah dan shalat empat rakaat, kemudian tidur. Setelah itu beliau bangun untuk shalat maka aku pun berdiri disamping kirinya kemudian beliau memindahkan aku ke samping kanannya”. (HR Al Bukhari no.697)

Al Imam Al Bukhari menjadikan hadits diatas sebagai dalil bahwa posisi dua orang yang shalat berjama’ah adalah sejajar. Al Hafizh Ibnu Hajar menerangkan bahwa makna sejajar yaitu tidak maju dan tidak mundur, berdasarkan konteks dhohir hadits Ibnu Abbas: فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ)). (Lihat Fathul Bari hadits no. 697)

2. Bila ada seseorang ingin shalat jama’ah ternyata dia tidak mendapatkan shaf lagi, maka baginya membuat shaf dibelakangnya walaupun sendirian.
Adapun hadits yang mengkhabarkan bahwa Rasulullah pernah melihat seseorang shalat sendirian dibelakang shaf, maka beliau memerintahkan dia untuk mengulangi shalatnya.
(HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albany dalam shahih Abu Dawud no.633)

Larangan hadits ini berlaku bagi mereka yang mendapatkan shaf dalam keadaan lowong dan masih ada kemungkinan untuk masuk padanya. Sementara bagi mereka yang tidak menjumpai celah yang kosong sama sekali pada shaf, maka dia boleh shalat sendirian dibelakang karena termasuk orang yang mendapatkan udzur (keringanan). Dan tidak diperbolehkan baginya untuk menarik seseorang yang ada di shaf depannya dalam rangka mengamalkan hadits yang diriwayatkan oleh Ath Thabrani :

إِذَا انْتَهَى أَحُدُكُمْ إِلَى الصَّفِ وَقَدْ تَمَّ فَلْيَجْذِبْ إِلَيْهِ رَجُلاً يُقِيِمُه إِلَىجَنْبِهِ

Bila seseorang diantara kalian mendapati shaf yang telah sempurna, maka hendaklah dia menarik seseorang hingga berdiri disebelahnya.” Karena Hadits ini adalah dha’if (lemah) sehingga tidak boleh dijadikan sandaran dalam beramal.
( lihat Silsilah Adh Dha’ifah no. 921 karya Asy Syaikh Al Albani)

Minggu, 12 Desember 2010

Koreksi Sholat Kita (Bentuk Mimbar yang Sunnah)

Saudaraku kaum Muslimin, semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus (Al Haq), yaitu jalan orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, bukan jalan orang-orang yang dimurkai-Nya dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat. Untuk menempuh jalan yang lurus tersebut diharuskan bagi setiap orang untuk berpegang teguh kepada dua hal yang tidak ada padanya keraguan, kesesatan, dan kesalahan, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih.

Saudaraku pencari ridla Allah Subhanahu wa Ta'ala, dalam rangka menghidupkan sunnah dan mengagungkannya serta memerangi bid’ah, dituntut atas setiap individu kaum Muslimin untuk mengetahui dan memahami sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam segala hal, baik dalam perkara akidah, akhlak, ibadah, dan pergaulan, maupun hal-hal yang lain. Maka dalam kesempatan ini kami mengajak saudara-saudara semua untuk kembali dan bersemangat dalam menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan oleh kaum Muslimin yang beralih kepada kebiasaan, gaya, serta mode-mode kaum kafir.

Salah satu sunnah yang ditinggalkan oleh kaum Muslimin adalah masalah mimbar yang terdapat di masjid-masjid seluruh penjuru dunia. Sedikit sekali kaum Muslimin yang memperhatikan hal tersebut sehingga mereka (kebanyakan) melalaikan bentuk mimbar yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Bahkan mereka meniru dan mencontoh mimbar-mimbar kaum musyrikin, Nashrani, dan Yahudi kemudian meletakkannya di masjid-masjid. Yang demikian adalah suatu kekeliruan yang harus segera diperbaiki dan dihilangkan kemudian diganti dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Lalu bagaimana mimbar yang sunnah (yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam)?

Dalam pembahasan kali ini, Insya Allah kita akan bersama-sama memeriksa tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam masalah mimbar tersebut. Pertama marilah kita memperhatikan hadits-hadits yang menerangkan sifat-sifat mimbar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (yang artinya) :

Hadis riwayat Muslim dari Sahal bin Saad radiyallahu ‘anhu : Bahwa beberapa orang menemui Sahal bin Saad. Mereka berselisih mengenai jenis kayu mimbar Rasul. Lalu kataku (Sahal): Demi Allah saya benar-benar tahu jenis kayu mimbar itu dan siapa pembuatnya. Aku sempat melihat pertama kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. duduk di atas mimbar itu. Abu Hazim berkata: Aku katakan kepada Abu Abbas: Ceritakanlah! Ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. pernah mengutus seseorang kepada istri Abu Hazim. Abu Hazim berkata bahwa beliau pada hari itu akan memberi nama anaknya, beliau bersabda: Lihatlah anakmu yang berprofesi tukang kayu. Dia telah membuatkan aku sebuah tempat di mana aku berbicara di hadapan orang. Dia telah membuatnya tiga anak tangga. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. menyuruh meletakkannya di tempat ini. Mimbar tersebut berasal dari kayu hutan. Aku sempat melihat Rasulullah berdiri di mimbar sambil membaca takbir yang diikuti oleh para sahabat. Setelah beberapa lama berada di atas mimbar, beliau turun mengundurkan diri lalu melakukan sujud di dasar mimbar. Kemudian beliau kembali hingga beliau selesai salat. Setelah itu beliau menghadap ke arah para sahabat dan bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya tadi aku lakukan hal itu agar kalian mengikuti aku dan kalian dapat belajar tentang salatku.”

Dari Abdul Aziz bin Abi Hazim dari bapaknya bahwasanya sekelompok orang mendatangi Sahl bin Sa’ad sedang mereka berselisih pendapat tentang masalah mimbar. Maka Abu Hazim berkata : “Adapun aku, demi Allah, sungguh aku mengetahuinya dari kayu apa mimbar tersebut dibuat dan siapa yang membuatnya. Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada hari pertama beliau duduk di atasnya.” Berkata Abdul Aziz, aku katakan kepadanya : “Wahai Abu Abbas, khabarkanlah kepada kami!” Dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menyampaikan kepada seorang wanita --Berkata Abu Hazim : “Sesungguhnya beliau menyebutkan namanya pada hari itu”-- : “Temuilah budak kamu yang tukang kayu untuk membuat mimbarku yang di atas mimbar itu aku berceramah kepada manusia.” Maka budak tersebut membuat mimbar ini tiga tingkatan. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menyuruh untuk diletakkan di tempat ini. Mimbar tersebut terbuat dari pangkal pohon hutan. Sungguh aku telah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berdiri di atasnya kemudian beliau bertakbir (shalat) dan bertakbirlah manusia yang ada di belakangnya sedang beliau tetap di atas mimbar. Kemudian beliau (ruku’) lalu bangkit dari ruku’ kemudian beliau turun dari mimbar (dengan berjalan mundur) sampai beliau sujud di dasar mimbar kemudian mengulanginya lagi sampai akhir shalatnya. Setelah itu beliau menghadap manusia dan bersabda : “Wahai manusia, sesungguhnya aku lakukan yang demikian agar kalian mengikuti dan mempelajari shalatku.” (HR. Muslim dalam Kitabul Masajid bab Jawazul Khuthulah ulal Khuthasataini fis Shalah hadits ke-44)

Lafadh hadits :
فعمل هذه الثلاث درجاة
Imam An Nawawi berkata : “Pada hadits tersebut terdapat keterangan yang jelas bahwa mimbar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tiga tingkat.”

Dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berdiri pada hari Jum’at sambil menyandarkan punggungnya ke batang pohon yang menancap di masjid, berkhutbah kepada manusia, kemudian datang seorang Rumi dan berkata : “Alangkah baiknya kalau aku buatkan untuk Anda (Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam) sesuatu yang Anda duduk padanya sedangkan engkau seperti berdiri!” Maka dia membuat mimbar untuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dua tingkat dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam duduk pada tingkat yang ketiga. Ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam duduk di atas mimbar tersebut, pohon (yang tadinya dipakai Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersandar) mengeluarkan suara seperti teriakan sapi sampai-sampai masjid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terguncang, sedih karena ditinggalkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam turun mendekatinya kemudian memeluknya sedang pohon tadi terus mengeluarkan suara. Ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Demi Dzat yang jiwa Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berada di tangan-Nya, kalau aku tidak memeluknya, ia akan terus mengeluarkan suara sampai hari kiamat (sedih karena ditinggalkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam).” Maka beliau memerintah (shahabatnya untuk membuat lubang) dan menguburkan pohon tersebut. (HR. Ad Darimi dalam Muqadimah nomor 6 bab Maa Akraman Nabi bi Haninil Mimbar dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam As Shahihul Musnad 1/76-77).

Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika badanya gemuk, Tamim Ad Dary berkata kepadanya : “Alangkah baiknya kalau aku buatkan sebuah mimbar untukmu, ya Rasulullah, yang akan menopang tubuh Anda!” Rasulullah menjawab : “Ya.” Maka dia membuat mimbar untuk Rasulullah dua tingkat. (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Imam Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Shahih Abu Dawud Kitabus Shalah bab Ittikhadzul Mimbar nomor 958 [1081])

Dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu, dia berkata : Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam jika berkhutbah pada hari Jum’at menyandarkan punggungnya kepada sepotong kayu, maka ketika manusia semakin banyak beliau bersabda : “Buatkan untukku mimbar.” Beliau ingin (suaranya) terdengar oleh mereka, maka mereka membuat mimbar untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dua tingkat kemudian beliau pindah dari kayu tersebut dan menggunakan mimbar … . (HR. Ahmad 3/226)

Dari Ubay bin Ka’ab radliyallahu 'anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam shalat menghadap ke arah pangkal pohon ketika masjid masih berwujud bangsal. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkhutbah pada pangkal pohon tersebut, maka salah seorang dari shahabatnya berkata : “Apakah perlu kami buatkan untuk Anda sesuatu yang Anda berdiri di atasnya pada hari Jum’at sehingga manusia melihat Anda dan Anda dapat memperdengarkan kepada mereka khutbah Anda?” Nabi menjawab : “Ya.” Maka dibuatkan baginya mimbar tiga tingkat dan itu merupakan mimbar yang paling tinggi. Mereka meletakkannya di tempat yang biasa beliau tempati … . (HR. Ibnu Majah Kitab Iqamatush Shalah bab Maa Ja’a fi Sya’nil Mimbar 199 dan Abu Nu’aim)

Dari Sahl bin Sa’ad As Saidi radliyallahu 'anhu berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam biasa berdiri di atas kayu yang berada di masjid ketika berkhutbah, maka ketika jumlah manusia semakin banyak, dikatakan kepada beliau : “Wahai Rasulullah, kalau aku buat sebuah mimbar sehingga kau berada lebih tinggi dari manusia dengannya?” Maka beliau mengutus seseorang untuk menemui tukang kayu kemudian aku pergi dengannya sampai masuk hutan (dalam suatu riwayat) lalu menebang pangkal pohon. Kemudian dia membuatnya dan kami membawanya. Mimbar tersebut dua tingkat dan tingkat yang ketiga adalah tempat duduk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. (HR. Abu Nu’aim)

Hadits-hadits di atas menjelaskan kepada kaum Muslimin dengan penjelasan yang sangat gamblang bahwa mimbar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terdiri dari tiga tingkat. Barangsiapa menambah atau merubahnya berarti dia telah menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Al Hafidh Ibnu Hajar pun juga menjelaskan bahwa mimbar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tiga tingkat seperti yang beliau katakan dalam Fathul Bari : “Dan tetaplah mimbar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam atas keadaannya tiga tingkat sampai akhirnya ditambah oleh Marwan pada masa kekhalifahan Mu’awiyah menjadi enam tingkat dari bawah … .” Dengan keterangan ini jelaslah bahwa mimbar yang sunnah adalah tiga tingkat.

Adapun keterangan yang menyatakan bahwa mimbar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dua tingkat pada keterangan di atas tidaklah membatalkan keterangan tiga tingkat sebab keterangan dua tingkat disebutkan karena mereka tidak menghitung tingkat yang dipakai duduk oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Hal tersebut telah diterangkan pula oleh Abu Thayib Muhammad Syamsul Haq : “Sesungguhnya mimbar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tetap seperti keadaannya semula yaitu tiga tingkat (derajat) sampai ditambah oleh Marwan pada masa kepemimpinan Mu’awiyah menjadi enam tingkat dari bagian bawah. Sedangkan keterangan bahwa mimbar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dua tingkat terjadi karena mereka tidak menganggap (menghitung) tingkat yang dipakai duduk oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.”

Berkata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad : “Mimbar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tiga tingkat, sedang ketika mimbar tersebut belum dibuat, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkhutbah dengan bersandar di atas pangkal pohon. Maka ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pindah berkhutbah di atas mimbar, pangkal pohon tersebut berteriak mengeluarkan suara sampai didengar oleh orang yang berada di masjid, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam turun dari mimbar dan memeluknya (hingga dia diam).”

Dari keterangan di atas juga dipahami bahwa dalam berkhutbah sang khatib berdiri pada tingkat ke dua dan duduk pada tingkat ketiga. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Kemudian hal yang perlu diperhatikan pula bahwa mimbar yang lebih dari tiga tingkat merupakan suatu perbuatan bid’ah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam Sifat Shalat Nabi : “Beginilah mimbar yang sunnah, (yaitu) mimbar yang memiliki tiga tingkat (derajat), tidak lebih dari itu. Sedangkan tambahan lebih dari tiga tingkat adalah bid’ah Umawiyah yang seringkali mengganggu shaf (memutus barisan shaf). Untuk menghindari hal tersebut maka dipasanglah mimbar tersebut pada pojok barat masjid atau di mihrab yang ternyata juga termasuk bid’ah. Demikian juga meninggikannya pada tembok sebelah selatan seperti singgasana dengan tangga yang menempel pada tembok. Padahal sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.”

Sebagai penutup uraian tentang mimbar ini saya nukilkan perkataan Imam Syafi’i rahimahullah sebagai berikut :
Sampai kepada kami hadits dari Salamah bin Al Akwa’ bahwasanya dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkhutbah dengan dua khutbah dan duduk dengan dua duduk. Orang yang menyampaikan khabar kepadaku mengatakan : “Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berdiri pada tingkat di bawah tempat duduk istirahat (yaitu tingkat kedua, pent.). Kemudian beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan salam lalu duduk pada tempat duduk istirahat (yaitu tingkat ketiga, pent.) sampai muadzin selesai adzan. Kemudian beliau berdiri berkhutbah kemudian duduk dan berdiri lagi untuk khutbah kedua.”
Riwayat Imam As Syafi’i ini juga menerangkan bahwa dalam berkhutbah sang khatib berdiri pada tingkat kedua dari mimbar dan duduk pada tingkat ketiga.

Wallahu A’lam Bis Shawab.

Maraji’ :

1. Fathul Bari. Ibnu Hajar Al Asqalani.
2. ‘Aunul Ma’bud. Ibnul Qayyim Al Jauziyah.
3. Mausu’ah Al Hadits An Nawawi. Imam An Nawawi.
4. Nailul Authar. Imam As Syaukani.
5. Sunan Ad Darimi. Imam Ad Darimi.
6. Shahihul Jami’. Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al Wadi’i.
7. Syarah Shahih Muslim. Imam An Nawawi.
8. Zaadul Ma’ad. Ibnul Qayyim.
9. Shahih Abu Dawud. Syaikh Al Albani.
10.Shahihul Musnad. Syaikh Muqbil.
11.Musnad Imam Ahmad.
12.Sunan Ibnu Majah.

(Dikutip dari tulisan al Ustadz Zainul Arifin, judul asli MIMBAR DALAM SUNNAH, ditulis dalam majalah SALAFY XIV/SYAWWAL/1417/1997/HADITS. Url asal http://www.geocities.com/dmgto/hadits201/mimbar.htm)


Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1014

Koreksi Sholat Kita (Bid'ahnya Mihrab)

Muqaddimah

Yang namanya bid’ah memang tidak pandang bulu. Banyak sudah yang menjadi korbannya, besar atau kecil, miskin atau kaya, kurus atau gemuk, dan lain sebagainya. Bid’ah memang bahaya karena pelakunya menganggapnya baik. Berbeda dengan para pelaku maksiat karena mereka mengetahui bahwa perbuatannya itu dosa.

Oleh karena itu, Ahlus Sunnah meyakini bahwa iblis lebih mencintai ahli bid’ah daripada pelaku maksiat. Penyebabnya apa? Seperti yang telah diutarakan tadi, penyebabnya yaitu pelakunya menganggap hal tersebut adalah baik. Jadi, seorang Muslim yang berzina lebih baik daripada seorang ulama yang ahli bid’ah. Karena apa? Karena Muslim tadi mengakui bahwa yang ia lakukan adalah dosa. Berbeda dengan ulama ahli bid’ah tadi. Ia malah menganggap hal tersebut adalah baik. Dengan demikian, pada hakikatnya ia telah menganggap Allah dan Rasul-Nya belum menyempurnakan agama ini hingga ia perlu menambah-nambahnya.

Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas salah satu bid’ah yang biasa terjadi di masjid-masjid, yaitu Bid’ahnya Mihrab.

Syubhat-Syubhat Dan Bantahannya
Orang-orang yang membantah pernyataan bahwa mihrab adalah bid’ah biasanya mengandalkan dalil sebagai berikut:

1. Bahwa hadits yang menyatakan larangan membuat mihrab di masjid adalah dlaif, yaitu hadits berikut :
Dari Musa Al Juhani berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Ummatku/umat ini selalu berada di dalam kebaikan selama mereka tidak menjadikan di dalam masjid-masjid mereka seperti mihrab-mihrabnya orang-orang kristen.” (HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam Al Mushannaf)

2. Dan bukankah ada contoh dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahwa beliau masuk ke dalam mihrab dan berdoa seperti di dalam hadits ini :
Dari Wa’il bin Hujr radliyallahu 'anhu berkata, aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika bangkit menuju masjid maka beliau masuk ke mihrab. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir. Kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya.” (HR. Baihaqi)

Bukankah hadits ini menunjukkan bahwa beliau masuk ke dalam mihrab, bahkan beliau shalat di situ dan tidak menyatakan ini bid’ah? Atau mengingkari hal tersebut?

3. Bukankah disini berlaku istilah Mashalihul Mursalah seperti tanda untuk arah kiblat?
Baiklah, sebenarnya pada permasalahan ini sebelumnya sudah ada yang berpendapat seperti itu, yaitu Al Kautsari, dia adalah seorang ahli di dalam masalah hadits. Akan tetapi dia terbawa fanatisme (ta’ashshub) terhadap madzhabnya, yaitu Hanafi dan termasuk pembawa bendera atau panji pemahaman Jahm bin Shafwan (menolak adanya sifat Allah). Pendapat tersebut telah dibantah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Sekarang permasalahan hadits dan jawaban itu kita serahkan kepada Syaikh untuk dijawab. Mari kita baca dari kitab beliau, Silsilah Al Hadits Adl Dla’ifah wal Maudlu’ah juz 1 halaman 446.

Setelah membawakan hadits pertama tadi (yaitu hadits dari Musa Al Juhani), Syaikh berkata, hadits ini adalah dlaif, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al Mushannaf juz 1/107/1 : Waqi’ telah berkata kepada kami, ia berkata, Abu Israil bercerita kepada kami dari Musa Al Juhany, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : … .

Komentarku (Al Albani) : Ini adalah sanad yang dlaif. Padanya ada dua ‘illat (penyakit) yaitu :
Pertama, I’dhal/Mu’dhal. Karena Musa Al Juhani, yakni Abu Abdillah hanya meriwayatkan dari shahabat melalui perantara para tabi’in seperti Abdurrahman bin Abi Laila, Sya’bi, Mujahid, Nafi’, dan lain-lainnya. Sedangkan ia (Musa Al Juhani) adalah seorang tabi’ut tabi’in. As Suyuthi mengatakan dalam I’lamul Ariib bi Hudutsi Bid’atil Mahaarib halaman 30 bahwa hadits ini adalah mursal. Sebenarnya pernyataan ini kurang tepat karena mursal menurut istilah para Muhadditsin (ulama Ahli Hadits) adalah ucapan tabi’in yang langsung menyebut sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tanpa menyebutkan nama shahabat. Sedangkan ia (Musa Al Juhani) adalah seorang tabi’ut tabi’in.
Kedua, dlaif (lemahnya) Abu Israil yang nama aslinya adalah Ismail bin Khalifah Al ‘Absi. Al Hafidh mengomentari orang ini dalam At Taqrib :
“Orangnya jujur tapi jelek dari segi hafalannya.”

Yang demikian ini terdapat dalam naskah Al Mushannaf kami yang masih berbentuk makhthuthath (manuskrip/tulisan tangan). Sedangkan yang terdapat dalam nukilan As Suyuthi dari Mushannaf dalam kitabnya, Al I’lam :
“Dia adalah Israil, yakni Israil bin Yunus bin Abi Ishaq As Sabi’i. Ia adalah tsiqah yang termasuk dalam Thabaqat Abu Israil. Mereka berdua termasuk guru-guru Waqi’ (seorang tabi’in).”

Aku sama sekali tidak bisa mencari yang lebih shahih dari dua naskah tersebut (Abu Israil atau Israil). Dan jika yang lebih benar adalah pendapat yang pertama (Abu Israil) maka naskah yang ada pada kamilah yang bagus karena asal naskah kami adalah dari tahun 735 Hijriyah. Berdasarkan apa yang diterangkan oleh As Suyuthi maka ia mengatakan : “Ini adalah mursal, shahihul isnad!”

Engkau sudah tahu bahwa hadits ini mu’dhal. Inipun jika selamat dari Abu Israil. Aku (Albani) tidak menganggap ini adalah selamat karena telah rajih bagiku bahwa ini adalah riwayatnya. Setelah aku memperhatikan naskah Mushannaf 1/177/1 yang lainnya maka aku dapati naskah ini sesuai dengan naskah yang pertama. Berdasarkan inilah maka sanad ini adalah dlaif dan mu’dhal.

Adapun yang dimaksud : المذابح

Dalam hadits ini adalah mihrab sebagaimana diterangkan dalam Lisanul ‘Arab dan yang lainnya. Seperti ketika menafsirkan hadits Ibnu Umar secara marfu’ dengan lafadh :
“Takutlah kalian kepada المذابح ini, yaitu mihrab-mihrab.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi 2/439 dan selain beliau dengan sanad yang hasan. As Suyuthi berkata dalam risalahnya, Al I’lam halaman 21 : “Hadits ini tsabit (kokoh).”

Beliau berhujjah serta berargumen dengan hadits ini tentang pelarangan membuat mihrab-mihrab di masjid-masjid. Dan padanya ada permasalah yang telah aku terangkan dalam Tsimarul Mustathab fii Fiqhis Sunnati wal Kitab yang kesimpulannya bahwa yang dimaksud adalah bagian depan masjid sebagaimana yang ditetapkan oleh Al Manawi dalam Al Faidh.

Kemudian As Suyuthi mengatakan dalam risalahnya tadi bahwa mihrab di masjid adalah bid’ah. Pendapatnya ini disepakati oleh Syaikh Ali Al Qari dalam Murqathul Mafatih 1/474 dan lain-lainnya. Dan ini --yang kumaksud adalah kebid’ahannya-- tidak perlu bersandar dengan hadits mu’dhal tadi. Walau hadits ini jelas-jelas menerangkan tentang larangannya namun kita tidak perlu berhujjah dengan hadits yang tidak tetap dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam akan tetapi kita berhujjah dengan yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dari Ibnu Mas’ud bahwa : “Beliau membenci shalat di mihrab.”
Beliau mengatakan : “Itu hanya untuk gereja-gereja maka kalian jangan bertasyabuh (meniru) ahli kitab.”
Yakni beliau membenci shalat di dalam mihrab. Al Haitsami 2/51 berkata : “Rijal hadits ini adalah tsiqat.”

Aku (Albani) berkata, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibrahim, ia berkata Abdullah (Ibnu Mas’ud, pent.) berkata : “Takutlah kalian terhadap mihrab-mihrab ini.” Dan Ibrahim tidak shalat di situ.

Aku berkata : Ini shahih dari Ibnu Mas’ud, adapun Ibrahim, dia adalah Ibnu Yazid An Nakha’i, walau ia tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud. Maka tampaknya secara dhahir ini adalah mursal. Akan tetapi segolongan para imam menshahihkan hadits-haditsnya yang mursal. Al Baihaqi mengkhususkan kemursalan Ibrahim dari Ibnu Mas’ud. Mengapa demikian?

Aku berkata, pengecualian bagi Ibrahim ini adalah benar. Berdasarkan yang diriwayatkan oleh A’masy, ia berkata, aku bertanya kepada Ibrahim ketika ia menyambungkan riwayat langsung kepada Ibnu Mas’ud maka ia berkata :
“Bila aku mengabarkan suatu hadits kepada kalian dari seseorang dari Ibnu Mas’ud maka hadits tersebut memang aku dengar sendiri (dari orang tersebut). Dan jika aku langsung berkata dari Ibnu Mas’ud maka hadits tersebut aku dengar bukan dari satu orang saja!”

(Al Hafidh memutlakkannya seperti ini di dalam At Tahdzib. Akan tetapi At Thahawi me-maushul-kannya (1/133) dan juga Ibnu Sa’ad di dalam At Thabaqat 6/272. Dan juga Abu Zur’ah di dalam Tarikh Dimasyq 2/121 dengan sanad yang shahih).

Aku berkata (Al Albani), di dalam atsar ini, Ibrahim berkata dari Ibnu Mas’ud. Maka berarti ia telah menerimanya dari jalan yang banyak. Dan mereka adalah para shahabat Ibnu Mas’ud. Maka --ketika itu-- jiwa pun menjadi tenang dengan hadits mereka karena mereka banyak. Walaupun mereka tidak diketahui karena mayoritas para tabi’in adalah jujur. Dan khususnya shahabat-shahabat Ibnu Mas’ud radliyallahu 'anhu.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Salim bin Abul Ja’d, ia berkata :
“Janganlah kalian membuat mihrab-mihrab di dalam masjid-masjid.”

Dan sanadnya adalah shahih. Kemudian beliau (Ibnu Abi Syaibah) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Musa bin Ubaidah ia berkata :
“Aku melihat masjid Abu Dzaar maka aku tidak melihat di situ ada mihrab.”

Dan dari Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan atsar-atsar yang banyak dari para Salaf tentang makruhnya membuat mihrab di dalam masjid. Dan yang kita nukil disini kiranya sudah cukup.

Adapun pernyataan Al Kautsari dalam ucapannya di dalam risalah Imam Suyuthi tadi (halaman 18) yaitu bahwasanya mihrab adalah memang ada di masjid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maka pendapat itu menyelisihi atsar-atsar yang pasti bagi orang yang menelitinya bahwa mihrab adalah bid’ah. Oleh karena itu sudah tentu pernyataannya itu menentang pernyataan para pakar hadits sebagaimana yang telah lalu. Pegangannya dalam masalah tersebut adalah hadits yang tidak shahih. Maka kita harus membicarakannya dengan tujuan membongkar syubhat-syubhat (kerancuan-kerancuan) yang dilancarkan oleh Al Kautsari. Dan itu adalah hadits Wa’il bin Hujr :
“Aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika bangkit menuju masjid maka beliau masuk ke mihrab Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya.”

Saya (Al Albani) menyatakan, hadits ini adalah dlaif. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi 2/30 dari Muhammad bin Hujr Al Hadhrami bahwa kami telah diberitahu oleh Sa’id bin Abdil Jabbar bin Wail dan ada tambahan baginya. Diriwayatkan pula oleh Thabrani dalam Al Kabir sebagaimana dalam Al Majma 1/232, 2/134-135 dan beliau berkata : “Di dalamnya ada Sa’id bin Abdul Jabbar.” An Nasa’i berkata bahwa dia laisa bi qawi (tidak kuat hafalannya).

Ibnu Hibban menyebut dalam Ats Tsiqat : “Muhammad bin Hujr adalah dlaif (lemah).” Dan beliau berkata di dalam tempat yang lain : “Di dalamnya ada Muhammad bin Hujr.” Imam Bukhari berkata : “Padanya ada sebagian kritikan.” Imam Dzahabi berkata : “Hadits-haditsnya mungkar.”

Aku berkata (Al Albani), At Turkamani berkata seperti itu di dalam Al Jauhar An Naqi’ dan menambahkan : “Dan ibunya Abdul Jabbar adalah Ummu Yahya, aku tidak mengetahui keadaannya (asal-usulnya) dan tidak tahu siapa namanya.”

Maka jelas dari ucapan para ulama disini bahwa dalam sanad ini ada 3 ‘illat (penyakit/cacat) yaitu pada :
1. Muhammad bin Hujr
2. Sa’id bin Abdul Jabbar
3. Ibunya Abdul Jabbar

Dengan demikian sebagian dari talbis (pengkaburan) yang dilakukan oleh Al Kautsari adalah ia pura-pura diam dari dua ‘illat yang pertama tadi. Dan berusaha menimbulkan keraguan di kalangan pembaca bahwa hadits tersebut tidak ada ‘illatnya kecuali yang ketiga (yaitu ibunya Abdul Jabbar). Dan bersamaan dengan itu ia membela dengan ucapannya : “Tidak menyebutkan ibunya si Abdul Jabbar bisa mengakibatkan bahaya. Karena ia tidak menyendiri dari jumhur para rawi wanita. Adz Dzahabi berkata tentang mereka : ‘Dan aku tidak mengetahui pada wanita-wanita itu ada yang tertuduh dan juga yang meninggalkannya.’”

Aku (Al Albani) berkata, makna ucapan Adz Dzahabi tidaklah seperti itu karena hadits-hadits mereka (para wanita) adalah lemah. Akan tetapi kelemahannya tidaklah terlalu parah. Maka pembelaan Al Kautsari adalah lemah. Terlebih lagi setelah kita tunjukkan dua ‘illat tadi.

Ada juga yang lain memberi muqaddimah risalah (As Suyuthi) ini dan memberi ta’liq (komentar) yaitu Abdullah Muhammad As Shadiq Al Ghumari. Dia mengambil sikap di tengah-tengah (netral) dalam hadits ini walaupun ia menyetujui Al Kautsari dalam penghasanan hadits mihrab tadi. Dia menerangkan tentang kedlaifan hadits ini dan berkata (halaman 20) yang seakan-akan ia membantah Al Kautsari. Aku perhatikan secara pasti terhadap ucapannya :
“Dan yang benar bahwa hadits ini adalah dlaif disebabkan kemajhulan ibunya si Abdul Jabbar dan juga karena Muhammad bin Hujr bin Abdil Jabbar memiliki hadits-hadits yang mungkar sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi. Dan karena telah tetap kedlaifannya maka wajib mentakwilkannya dengan mentakwilkan mihrab yang di dalam hadits tersebut adalah mushalla (tempat shalat). Karena secara pasti telah terbukti bahwa masjid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak memiliki mihrab. Oleh karena itulah pengarang (As Suyuthi) dan Al Hafizh Adam As Sayyid As Samhudi menetapkan kebid’ahannya.”

Aku berkata, dan apa-apa yang disampaikan olehnya dengan pentakwilannya itulah yang dikehendaki dari hadits ini secara qath’i (pasti) karena telah tetap dengan adanya tambahan dari Al Bazzar yaitu tempat mihrab. Karena dia telah mengatakan bahwa mihrab memang tidak ada pada jaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Oleh sebab itulh rawi mentakwilkannya dengan tempat mihrab.

Dari sini jelas bagi pembaca yang adil tentang gugurnya pegangan Al Kautsari dengan hadits ini secara sanad dan makna. Maka tidak bermanfaat syahid (pendukung) yang disebutnya dari riwayat Abdul Muhaimin bin Abbas pada Thabrani dari hadits Sahl bin Sa’d radliyallahu 'anhu. Dan dalam hadits tersebut ada tambahan : “Maka ketika dibangun bagi beliau sebuah mihrab, beliau masuk ke sana … .”

Maka lafadz dibangun bagi beliau sebuah mihrab adalah munkar karena Abdul Muhaimin menyendiri dalam meriwayatkan lafadz ini. Dan selain itu juga dia telah didhaifkan bukan oleh seorang ulama Ahli Hadits saja sebagaimana perkiraan Al Kautsari. Dan keadaannya sebenarnya adalah lebih parah dari itu. Imam Bukhari mengomentari tentangnya dengan ucapannya : “Dia adalah munkarul hadits.” Dan Imam Nasa’i mengatakan tentangnya dengan : “Dia tidak tsiqah.”

Dengan begitu ia sangat parah kelemahannya, tidak bisa dijadikan syahid (pendukung) sebagaimana hal itu telah diterangkan dalam kitab-kitab Mushthalahul Hadits. Dan inipun kalau-kalau hadits tersebut lafadznya sesuai dengan lafadz hadits Wa’il. Maka bagaimana hal itu terjadi sedangkan keduanya tidak sesuai (lafadznya) sebagaimana yang telah saya terangkan tadi?

Adapun penghasanan Al Kautsari dan yang selainnya terhadap hadits mihrab ini dengan alasan di dalamnya ada Maslahatul Mursalah yaitu sebagai tanda kiblat maka alasan seperti ini adalah lemah ditinjau dari beberapa segi :
Pertama : Bahwa mayoritas masjid sudah ada mimbarnya. Dan ini sudah cukup sebagai tanda. Maka ketika itu tidak perlu lagi bagi kita untuk membuat mihrab di dalamnya (masjid). Dan seharusnya itulah yang harus disepakati antara dua perselisihan dalam masalah ini kalau saja mereka mau melakukan inshaf (keadilan)! Dan tidak perlu lagi mereka berusaha mencari-cari alasan untuk membenarkan perbuatan orang banyak dengan maksud untuk mencari keridhaan mereka (karena keridhaan orang banyak adalah tujuan yang tidak akan pernah tercapai, pent.)!
Kedua : Bahwa yang disyariatkan karena keperluan dan maslahat. Maka seharusnya seseorang itu berhenti bila hal itu telah terpenuhi dan tidak menambahnya lagi. Jika tujuan mihrab di masjid adalah hanya sebagai arah kiblat saja maka itu sudah cukup dengan mihrab yang kecil yang dilekuk sedikit saja. Akan tetapi kita lihat mayoritas mihrab-mihrab yang ada di masjid-masjid adalah besar-besar dan luas serta lebar sampai-sampai imamnya sampai tertutup di situ dan tidak tampak (oleh makmum). Akhirnya, mihrab-mihrab tersebut menjadi sebagai hiasan saja dan diberi ukiran-ukiran yang akibatnya juga adalah melalaikan kekhusukan orang yang shalat dan mengalihkan perhatian mereka dalam shalat mereka dan berakibat mereka sibuk memikirkannya dan hal itu adalah terlarang secara qath’i (pasti).
Ketiga : Bahwa bila sudah jelas bahwa mihrab adalah adat kebiasaan orang kristen di dalam gereja-gereja maka ketika itu haruslah meninggalkan mihrab secara keseluruhan. Dan menukarnya dengan yang lain yang dibolehkan menurut syariat seperti meletakkan tiang ditempat imam karena ini ada asalnya dari sunnah. Imam Ath Thabari mengeluarkan dalam Al Kabir 1/89/2 dari dua jalan yaitu dari Abdullah bin Musa At Taimi, dari Usamah bin Zaid, dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib, dari Jabir bin Usamah Al Juhaini, ia mengatakan : Aku bertemu dengan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya di pasar maka aku bertanya kepada mereka : “Mau ke mana beliau?” Mereka menjawab : “Menggaris/memberi tanda untuk masjid kaummu!” Maka akupun pulang kembali. Ternyata di sana ada satu kaum yang sedang bekerja. Aku bertanya kepada mereka : “Ada apa?” Mereka menjawab : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membuat garis untuk masjid kita. Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menancapkan kayu di arah kiblat dan menegakkannya disitu.”

Saya (Al Albani) mengatakan, sanad hadits ini hasan, semua rawi-rawinya adalah tsiqat dan ma’ruf (dikenal) dalam rijalnya At Tahdzib. Tapi luput nama salah seorang mereka dari Al Haitsami dalam Al Mujma’ 2/15. Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Ausath dan Al Kabir : “Dan di dalam hadits tersebut ada seseorang yang bernama Mu’awiyah bin Abdullah bin Habib sedangkan aku tidak mendapatkan biografi tentangnya.” Dia adalah Mu’adz bukan Mu’awiyah. Dan Ibnu Khubaib bukan Habib. Berdasarkan pembenaran yang diriwayatkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Ishabah 1/220 dari riwayat Bukhari dalam Tarikh-nya dan juga oleh Ibnu Abi Ashim dan Ath Thabrani. Dan pembenaran ini luput dari penta’liq (komentator) risalah Imam As Suyuthi yaitu Al Ghumari. Ia (Al Ghumari) menukil ucapan Al Haitsami dalam penulisan hadits Mu’awiyah bin Abdullah dan ia malah menyetujuinya.

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa mihrab dalam masjid adalah bid’ah. Dan tidak dibenarkan membuatnya dengan maksud untuk kemaslahatan selama hal-hal yang disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam selainnya dapat menggantikan maksud itu dengan mudah dan jauh dari sifat menghias-hiasi masjid. (Silsilah Al Ahadits Adh Dhaifah wal Maudhu’ah 1/639-697 hadits nomor 448-449)

Keterangan Dari Ulama Ahlus Sunnah
Sekian penjelasan dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, sekarang kita beralih kepada pernyataan Syaikh Abu Bakar Ath Thurtusi yang mana beliau mengatakan di dalam kitabnya Al Hawadits wal Bida’ dengan ta’liq dan tahqiq dari Syaikh Ali Hasan halaman 103 beliau mengatakan : “Dan termasuk bid’ah-bid’ah yang terjadi di dalam masjid adalah adanya mihrab-mihrab.”

Abdur Razzak meriwayatkan dalam Mushannaf-nya nomor 3901, ia mengatakan di sana, Al Hasan datang kepada Tsabit Al Bannani dengan tujuan ingin berziarah kepadanya maka ketika waktu shalat telah masuk ia mengatakan kepada Al Hasan : “Majulah engkau (untuk menjadi imam, pent.) wahai Abu Sa’id (kunyah bagi Al Hasan, pent.).” Maka Al Hasan mengatakan : “Bahkan engkaulah yang maju ke depan, wahai Tsabit!” Maka Tsabit mengatakan lagi : “Demi Allah, aku tidak mau mendahuluimu selama-lamanya!” Maka majulah Al Hasan, akan tetapi ia menghindar dari mihrab (yaitu tidak mau shalat di tempat itu). Adh Dhahhak bin Muzahim mengatakan : “Yang pertama mengarah kepada syirik pada orang-orang yang shalat adalah mihrab-mihrab ini!” (Riwayat Abdurrazzaq 3902)

Yang mau shalat di mihrab adalah Sa’id bin Jubair dan Ma’mar. (Kita berbaik sangka, barangkali belum datang kepada mereka dalil-dalilnya). Tapi ada pula ulama (tabi’in) yang tidak mau shalat di mihrab seperti An Nakha’i, Sufyan Ats Tsauri, dan Ibrahim At Taimi (dan ditambah dengan yang diterangkan oleh Syaikh Al Albani tadi, pent.)

DR. Muhammad Al Qasimi mengatakan bahwa Imam Jalaluddin As Suyuthi memiliki sebuah risalah berbentuk tulisan tangan yang berjudul I’lamul Aryab bi Hudutsi Bid’atil Maharib, beliau mengatakan dalam risalahnya tadi : “Ini adalah sebuah bagian yang aku namakan dengan I’lamul Arub bi Hudutsi Bid’atil Maharib karena ada sebuah kaum yang luput dari pengetahuan mereka bahwa mihrab di dalam masjid adalah bid’ah. Dan mereka mengira bahwa mihrab itu memang ada di masjid Nabi di masa beliau. Padahal sama sekali di masanya tidak ada mihrab. Juga tidak di masa para Khalifah yang empat serta orang-orang yang setelah mereka sampai 100 tahun pertama. Akan tetapi apakah mihrab boleh di masa kita ini? Jawabannya adalah tidak! Bahkan merupakan salah satu dari bid’ah-bid’ah yang begitu banyak terjadi. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak membuat mihrab di masjid beliau dan juga tidak dilakukan di masa para shahabat sesudah beliau. Ini hanya terjadi setelah berlalunya generasi terbaik dari umat ini.” (Al Masajid Bainal Ittiba’ alal Ibtida’ halaman 51)

Ada juga kita dengar alasan dari orang-orang yang masih menolak kekuatan hujjah ini dengan alasan bahwa Maryam juga berada di dalam mihrab? Bukankah ada dalam istilah ushul fiqh syara’a man qablana (syariat orang sebelum kita)? Maka kepada orang ini kita jawab : “Memang benar di dalam ushul fiqh ada istilah tersebut seperti puasa misalnya. Akan tetapi disini harus kita luruskan dulu tentang siapa yang berhak membuat syariat itu atau dengan istilah haq at tasyri’ (hak pembuat syariat). Bukankah Allah dan Rasul-Nya? Allah berfirman dalam Al Qur’an dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berbicara dengan hadits. As Sunnah adalah sebagai penafsir terhadap Al Qur’an. Hal ini bisa kita simak dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jamaah oleh Imam Al Laalikai juz 1, Al Aqidah Al Washitiyah, Syarhus Sunnah, As Sunnah atau yang lain. Bagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mencontohkannya? Apakah beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membuat mihrab di masjidnya? Dari riwayat yang lalu bisa diambil keterangan bahwa masjid beliau tidak memiliki mihrab. Dan bukankah juga telah dinyatakan tadi bahwa mihrab-mihrab itu merupakan perbuatan tasyabbuh (meniru) kaum nashrani terhadap gereja-gereja mereka. Apakah kita ingin bertasyabbuh kepada kaum nashara? Sedangkan bertasyabbuh kepada mereka mengakibatkan tumbuhnya rasa cinta kepada mereka sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Iqtidha’ Shirathal Mustaqim Mukhalafah Ashhabul Jahiim. Apakah kita cinta kepada mereka? Tentu tidak, wahai saudaraku.”

Nah, sekarang apa lagi yang bisa kita bantah. Bahkan kita juga telah lihat sendiri bagaimana para shahabat mengambil sikap dalam masalah ini. Dan kita tentu menyadari bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak akan bersepakat dalam kesalahan. Mereka merupakan alumnus Madrasah Nabawiyah. Yang kemudian mereka mewariskan ilmu itu kepada murid-muridnya yaitu para tabi’in. Dan seterusnya … .

Demikianlah, semoga kita dapat mengambil pelajaran dari keterangan-keterangan di atas. Dan jika kita ingin memperluas pembahasan ini, silakan membaca risalah Imam As Suyuthi yaitu I’lamul Arib bi Hudutsi Bid’atil Mahariib. Kita meminta kepada Allah agar senantiasa menetapkan hati-hati kita di atas jalan-Nya yang lurus. Amin. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Maraji’ :

1. Silsilah Al Ahadits Adh Dha’ifah wal Maudhu’ah oleh Syaikh Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al Albani.

2. Ilmu Ushulil Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al Atsari.
3. Iqtidha’ Shirathal Mustaqim oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
4. Al Aqidah Al Wasithiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
5. Al Hawadits wal Bida’ oleh Imam Abu Bakar Ath Thurtusi, tahqiq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid.
6. Al Masajid Bainal Ittiba’ wal Ibtida’ oleh DR. Muhammad Al Qamisi.
7. Shifat Shalat Nabi oleh Syaikh Al Albani.
8. Ilmu Ushul Fiqh oleh Abdul Wahhab Khalaf Al Matridi.
9. As Sunnah oleh Imam Al Laalikai.

(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Muhammad Ali Ishmah Al Medani, judul asli Bid’ahnya Mihrab, ditulis dalam majalah Salafy, url lengkap http://www.geocities.com/dmgto/hadits201/mihrab1.htm).


Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1013